JAKARTA ( Kontak Banten) - KPK secara resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, yang dilihat dari kanal YouTube KPK, Minggu (21/8).
Asep mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai,” kata Asep.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, dan dari pihak swasta berinisial AD. Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment