SERANG ( KONTAK BANTEN ) – Buruh mengancam bakal mogok kerja jika tuntutan tidak dikabulkan. Tuntun yang disampaikan kepada pemerintah yakni cabut kenaikan harga BBM, naikan UMK.
Tuntutan itupun disampaikan melalui aksi di KP3B pada Selasa, 14 September 2022. Dalam penyampaiannya, buruh meminta pemerintah menaikan UMK sebesar 40 persen.
Koordinator Aksi, Rudi Sahrudin mengatakan, permintaan kenaikan UMK 40 persen menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM yang memberatkan hidup para buruh.
Jika tuntutan tidak dikabulkan kata Rudi, buruh akan melakukan aksi mogok kerja.”Kita akan bergerak terus,” ujar Rudi bakal terus mendesak pemerintah.
Aksi mogok kerja sudah diagendakan buruh pada November atau Desember 2022 jika tuntutan tidak di gubris.
Tuntutan para buruh kemudian ditanggapi DPRD Banten. Menggunakan surat resmi DPRD Banten mengirimkan surat ke DPRI dan Presiden RI.
0 comments:
Post a Comment