JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih menunggu aba-aba dari pemerintah terkait penyesuaian tarif angkutan jalan kelas ekonomi setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan untuk angkutan jalan non ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar.
“Dengan adanya kenaikan harga BBM, seolah-olah memang dipersilakan saja semuanya menyesuaikan diri. Kalau memang menyesuaikan diri, poin kita satu, kita masih mau tertib. Dalam artian untuk angkutan-angkutan jenis ekonomi, tentunya kita menunggu aba-aba pemerintah dalam waktu dekat. Kalau untuk yang non ekonomi, lakukan saja penyesuaian-penyesuaian yang perlu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Aryono, Minggu (4/9/2022).
Ateng menjelaskan, dalam menentukan tarif angkutan jalan kelas ekonomi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi ditentukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi. Sedangkan untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan ditentukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota.
“Ini yang maksud saya harus ikut aba-aba pemerintah, dan semua jajaran harus tanggap dan cepat-cepat menyesuaikan itu. Kecuali yang non ekonomi, silakan saja melakukan penyesuaian tarif,” kata Ateng.
Ateng menambahkan, suplai BBM subsidi juga harus benar-benar dijaga dan merata di seluruh Indonesia. “Jadi tidak bisa sekedar naik, kemudian membiarkan pada yang lalu-lalu, kalau mau akhir tahun seolah-olah suplai sudah habis, kuota sudah habis. Mestinya tidak bisa begitu, harapannya bisa lebih tertib,” kata Ateng.
Sementara itu terkait bantuan sosial yang juga menyasar nelayan, angkutan umum dan ojek, Ateng berharap bantuan tersebut dapat segera direalisasikan dan tepat sasaran.
0 comments:
Post a Comment