Thursday, 6 October 2022

Baru Dua Hari Operasi, Komplotan Pengoplos Gas di Cilegon Dibekuk

 

Polisi saat menggelar keterangan pers terkait kasus pengoplos gas di Cilegon.

CILEGON ( KONTAK BANTEN)  – Komplotan spesialis pengoplos isi tabung gas elpiji 3 kilogram (Subsidi) ke tabung gas kosong 12 kilogram (Non Subsidi) di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan diringkus aparat dari Polsek Ciwandan.

Mereka antara lain yakni JS (46) dan OT (44) merupakan warga asal Kota Tangerang, HS (26) dan FS (25) warga asal Sumatera Utara, HS (34) warga asal Jakarta Barat dan CN (54) warga asal Kabupaten Serang, Banten.

“Dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran kurang lebih 10 cm dan es balok mereka memindahkan setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram,” ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangan persnya di Halaman Mapolsek Ciwandan, Kamis (6/10/2022).

Dengan modus operandi yang baru dilancarkan dua hari tersebut, aksi kejahatan dari komplotan itu dapat dipastikan bertujuan untuk meraup keuntungan yang besar mengingat harga jual gas rumah tangga dari kedua jenis ukuran tabung tersebut selisih jauh.

“Mereka membeli gas 3 kilogram pengiriman dari Jakarta (masih proses pengembangan-red) ini kurang lebih Rp20 ribu, kemudian dioplos sekitar 3 sampai 4 tabung ke tabung 12 kilogram yang harga pasarnya Rp260 ribu,” terang Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian.

Semula, polisi mengamankan 5 orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai sopir dan operator yang menyuntikkan gas elpiji. Namun dari hasil pemeriksaan yang berkembang polisi akhirnya menetapkan 1 orang tersangka lainnya yang merupakan penyedia tempat aksi kejahatan.

“Tepat di hari Sabtu (24/9/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku dapat diamankan, tertangkap tangan ketika sedang melakukan penyuntikkan,” jelas Kapolsek.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yakni dua mobil pikap yang berisi penuh tabung berbagai ukuran. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI Nomir 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp60 miliar,” tandasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support