< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kasus Suap Pengurusan Tanah, Kejati Banten Geledah 2 Tempat di Lebak

Sabtu, 22 Oktober 2022 | Sabtu, Oktober 22, 2022 WIB | Last Updated 2022-10-21T22:15:44Z
 
Penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan terkait kasus suap pengurusan sertifikat tanah. Kantor BPN Lebak menjadi salah satu tempat yang digeledah.(ist)

BANTEN Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di 2 tempat di Kabupaten Lebak, Jumat (21/10/2022).

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN Lebak.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tim penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Penyidik menggeledah Kantor BPN Lebak, di Jalan Jend. Sudirman Km 5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian tempat kedua yang digeledah adalah sebuah rumah yang diduga dipakai sebagai kantor salah satu tersangka Dra. S alias MS di Jalan Johar No. 50, Kampung Maja Pasar, Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja.Di Kantor BPN, tim penyidik melakukan penyitaan 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra. S alias MS. Sedangkan di kediaman Dra. S alias MS dilakukan penyitaan 29 bundel dokumen,” ungkap Leonard.

Tak sampai di situ, tim juga menyegel rumah atas nama tersangka AM di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26 atas nama AF yang merupakan adik dari AM.

Diketahui, Kejati Banten pada Kamis (20/10/2022), menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP dalam praktik suap pengurusan tanah di Kantor BPN Lebak. Dua di antara tersangka langsung ditahan.

“Berdasarkan hasil ekspose perkara dengan tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten, dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan tersangka, AM, DER, MS, serta EHP,” kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer, Kamis (20/10/2022)
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update