CILEGON ( KONTAK BANTEN) Berbagai macam barang bukti kejahatan di musnahkan Kejari Cilegon, di halaman kantornya. Mulai dari 74.300 bungkus rokok merek Natano Bold 150 dus minuman teh, 2 unit handphone, narkotika jenis sabu sebanyak 0,59 gran hingga tembakau gorilla sebanyak 304,3056 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di periode Agustus hingga September 2022. Untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian narkoba diblender dan handphone di palu hingga pecah.
“Hari ini kita memusnahkan ada sabu, tembakau gorila, handphone dan pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut,” kata Kepala Kejari Kota Cilegon, Ineke Indraswati, Kamis (06/10/2022).
Rokok tanpa cukai yang di musnahkan itu merugikan keuangan negara. Sedangkan narkoba, merusak generasi penerus bangsa. Bahkan untuk sabu paket kecil, dijual Rp 550 ribu.
“Bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba, tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita,” jelasnya.
Selain membuat efek jera, diharapkan bisa menekan angka peredarannya, terutama di Kota Baja.
0 comments:
Post a Comment