-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPU : Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang Ingin Jadi Aleg Wajib Mengundurkan Diri

Monday, 2 January 2023 | Monday, January 02, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-02T12:49:15Z

 


TANGERANG ( KONTAK BANTEN) —KPU Kota Tangerang menyebut kepala daerah/wakil  kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (aleg) pada 2024 mendatang wajib  mengundurkan diri dari jabatannya. Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan  KPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

“Secara regulasi kalau kepala daerah/wakil kepala daerah yang ingin nyaleg memang harus  mundur,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra Senin (02/1/2023).

Syailendra menambahkan, pada saat pendaftaran, surat pengunduran diri sudah harus disertakan. “Bukti  surat pengunduran diri sebagai kepala daerah sudah harus dikantongi sebelum penetapan DCT  (Daftar Caleg Tetap),”ungkapnya.

Disebutkan bahwa dalam Pasal 27 (1) Peraturan KPU No 20/2018  bagi calon yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP  kabupaten/kota paling lambat  1 (satu) hari sebelum penetapan DCT” .  “Itu Peraturan KPU yang lama, yang baru belum keluar lagi,” katanya.

“Nantikan pengunduran diri ke pimpinan tidak serta merta langsung  diproses, nggak hari ini kita  urus besok langsung keluar. Nah, itu masih diberi kesempatan sampai  sebelum penetapan DCT,  bukti surat terkait dengan pengunduran diri itu,” ucapnya.Untuk diketahui, sejumlah kepala daerah/wakil kepala daerah di Banten adalah elit partai di tingkat  daerah dan akan berakhir masa periode kepemimpinannya. Di Kota Tangerang ada Wakil Wali  Kota Tangerang Sachrudin yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang, sementara  Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah adalah Ketua MPC Partai Demokrat Kota Tangerang.

Di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar adalah Ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta, sementara Wakil Bupati Tangerang Mad Romli adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kab  Tangerang. Di Lebak, Bupati Iti Octavia Jayabaya merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Banten,  sementara Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi tak lain adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi  Banten, sedangkan di Kabupaten Serang Bupati Ratu Tatu Chasanah adalah Ketua DPD Partai Golkar  Provinsi Banten. Di Kota Serang, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin adalah Ketua DPW PPP Provinsi Banten.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang yang juga Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin  menegaskan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. “Saya fokus untuk  menuntaskan masa bhakti saya sembari membesarkan partai,” ujarnya ketika ditemui.
×
Berita Terbaru Update