Friday, 6 January 2023

Oknum Pegawai Bank Rugikan Negara 8,5 Miliar Rupiah, Kejati Usut Kasusnya

 

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di salah satu Bank di Tangerang. (Ist)

SERANG ( KONTAK BANTEN)  - Kejaksaan Tinggi Banten sedang mengincar kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Tangerang. Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan akibat dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga 8,5 miliar rupiah lebih.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta kemarin mengatakan kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas salah satu bank Himbara periode April sampai dengan Oktober 2022. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan oknum pegawai bank tersebut, yaitu dengan melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud.

“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April sampai dengan Mei 2022 dan pada bulan September sampai dengan Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” jelas Leonard.

Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank Himbara tersebut sebesar Rp8.530.120.000. Perbuatan oknum itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Lalu Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal terakhir yang diduga dilanggar yakni Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya.

Leo mengaku belum bisa memberitahukan bank Himbara apa yang dimaksud dalam perkara yang tengah digarap oleh Kejati Banten ini. Namun, Himbara sendiri terdiri atas empat bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

Kejati menambahkan selain penyidikan kasus bank Himbara tersebut, dia juga menandatangani surat perintah penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang muaranya berasal dari perkara Tipikor pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017.

“Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan TPPU,” ujarnya.

Ia mengatakan, RS selaku Direktur Utama PT HNM menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua, dan KMK standby loan tahap pertama dan kedua, dengan nilai seluruhnya Rp61.688.765.298.

“RS telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut dengan cara menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming),” tuturnya.

Selain itu, RS juga melakukan penempatan aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak. RS juga membelanjakan dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten.

“Dengan cara melakukan pemindahbukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening,” ucapnya.

Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum, dan melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya,” tegasnya.

Sementara itu, pegiat Pusat Studi dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Angga Andrias, mengatakan bahwa melihat maraknya korupsi perbankan di Provinsi Banten, membuka kemungkinan di bank-bank lainnya pun terjadi hal yang sama.

“Iya bisa ada potensi juga di tempat (bank dan daerah) lain,” ujarnya.

Terlebih jika dilihat dari modus operandi yang dilakukan, hampir seluruhnya sama. Karena, rata-rata untuk membajak uang yang ada di bank, akan melibatkan pihak ketiga dan pejabat di internal bank itu sendiri.

“Tentu ini tergantung kebijakan setiap bank. Tapi kalau keempat bank tersebut terjerat, artinya setiap cabangnya memiliki pola permainan kredit fiktif yang sama,” ucapnya.

Persoalan itu pun menurutnya dapat membuat masyarakat khawatir. Terlebih, uang yang dikorupsi oleh oknum-oknum tersebut merupakan uang yang dititipkan oleh masyarakat di sana, dengan harapan uang mereka aman.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support