SERANG ( KONTAK BANTEN) – Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, memantau secara khusus proyek pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) senilai Rp304 Miliar yang dipecah menjadi sistem Penunjukkan Langsung (PL), pada anggaran murni tahun 2023.
Proyek yang diduga aspirasi dari DPRD Provinsi Banten itu, dipecah menjadi 1.600 paket yang terparkir pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Anggota Bidang Industri, Perdagangan, dan Lingkungan Hidup KAD Anti
Korupsi Provinsi Banten, Husni Mubarok mengatakan, KAD Anti Korupsi
ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, terutama perbaikan sistem dan
pengelolaan proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten
“Kami juga mempunyai kewenangan, menyampaikan rekomendasi kepada pihak regulator, dalam hal ini kepala daerah, maupun asosiasi bisnis dengan supervisi KPK. Kami akan berkoordinasi, melakukan mediasi serta memberikan advice antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan berbagai hambatan,” kata Husni, Jumat (17/2/2023).
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, jangan sampai terjadi praktik suap menyuap, gratifikasi dan KKN yang pada akhirnya menimbulkan persoalan hukum.
Dia menerangkan, pekerjaan itu jelas sangat dibutuhkan oleh masyarakat jika benar dilaksanakan dengan baik maka akan sangat bermanfaat untuk penunjang perekonomian masyarakat.
Namun jika kegiatan tersebut dikuasai hanya oleh beberapa gelintir orang, maka peluang untuk terjadinya praktik curang sangat terbuka lebar. Jadi, perencanaan dan pengawasan harus diperketat.
“Informasi yang kami terima, proyek-proyek itu merupakan aspirasi wakil rakyat yang duduk di DPRD Banten yang dititipkan di dinas tersebut. Karena itu, kami akan meminta pimpinan DPRD Banten untuk beraudiensi dengan kami,” ungkapnya.
Mengingat banyaknya kegiatan dan anggaran tersebut, sambung dia, KAD Anti Korupsi Provinsi Banten meminta dinas terkait agar profesional dan terbuka, sehingga semua pelaku usaha bisa ikut berkompetisi, berpartisipasi.
“Tujuan akhirnya, tercipta pemberdayaan ekomoni dan dunia usaha yang sehat dengan tidak mengesampingkan kualitas,” paparnya.
Dalam waktu dekat, terangnya, KAD Anti Korupsi Provinsi Banten berencana menggelar diskusi terkait dengan persoalan tersebut, dengan melibatkan para pelaku usaha atau asosiasi, LSM, TAPD dan Badan Anggaran serta Pimpinan DPRD Banten dengan supervisi KPK.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menyebutkan, untuk mekanisme lelang dengan besaran dibawah RP200 juta bisa menggunakan Penunjukkan Langsung (PL), sedangkan di atas itu melalui metode tender.
Terkait dengan dugaan pemecahan paket ‘jumbo’ itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebelumnya mengaku semua mekanisme pengadaan ada aturannya masing-masing.
Kepada awak media, dirinya akan melihat metode proyek itu seperti apa. Adapun untuk 1.600 titik itu, Al melihat itu merupakan item teknis yang sudah direncanakan berdasarkan ketentuan pembiayaan maupun perencanaan lainnya.
“Sehingga bila itu memang secara desain implementasinya sesuai tata urut mulai dari perencanaannya yang RKPD, lalu KUA PPAS dan menjadi RAPBD, review kementrian, menjadi APBD dan keputusan kita bersama,” ujarnya.
“Kita ingin semua pihak mengawasi itu, karena pengawasan itu sangat penting,” katanya.
Al juga mengaku, dirinya akan melihat lebih rigit terkait dengan perencanaan kegiatan tersebut. Namun, sepanjang semuanya sesuai dengan mekanisme urutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka itulah yang dijadikan dokumen dasar kegiatan tersebut.
“Adapun titik-titik itu yang menjadi sasaran, itu merupakan sarana teknis,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, program peningkatan PSU di RAPBD Banten tahun 2023 tersebut sebanyak 1.600 paket, dengan nominal satu paket Rp190 juta, total proyek Rp304 miliar.
0 comments:
Post a Comment