JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tiga orang Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dipanggil tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap
pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan
Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Jurubicara
Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu
(15/2).
Ketiga Koordinator Pokmas yang dipanggil, yaitu Achmad
Warizalur Rahman; Abd. Basith; dan Pahlevi Azizain. Ketiganya akan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS)
selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk.KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka yang
terjaring tangkap tangan yang berlangsung sejak Rabu 14 Desember 2022.
Keempat orang itu, Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua
DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli
tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan
Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok
Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku
Koordinator Lapangan Pokmas.
Dalam perkaranya, diduga dari
pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah
menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
0 comments:
Post a Comment