JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan
Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tedy Badrujaman terkait dengan
kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore
kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada
wartawan di Jakarta, Selasa (14/2).
Ali menyampaikan, selain
mantan Dirut Antam Tedy Badrujaman, tim penyidik juga memanggil
Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam
Tahun 2017, Agung Kusumawardhana.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis
Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (ANTM) Dodi Martimbang
sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan korupsi terkait kerja
sama pengolahan anode logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka
Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017 yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment