JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi X DPR RI mendengarkan langsung aspirasi dari DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, serta Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah terkait permasalahan PPPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan
beberapa poin yang disampaikan DPRD Kabupaten Bulukumba adalah mengenai
berbagai permasalahan terkait dengan kepastian pembayaran gaji dan
tunjangan guru PPPK yang bersumber dari APBN, permohonan penambahan Dana
Alokasi Khusus (DAU) untuk memenuhi pembiayaan seleksi guru PPPK
daerah, serta beberapa persoalan terkait hasil seleksi guru PPPK di
daerah.
Selain itu, para guru dan tenaga kependidikan honorer
yang juga menyampaikan aspirasinya dengan meminta kepada Komisi X DPR RI
agar ada penambahan formasi penerimaan PPPK sesuai dengan yang ada di
lapangan, memohon adanya afirmasi masa pengabdian pada seleksi PPPK,
serta memohon seleksi guru PPPK tahap kedua agar dapat ditunda sebelum
permasalahan pada tahap pertama terselesaikan.
“(Guru dan tenaga
kependidikan honorer) meminta agar mengangkat seluruh peserta tes
ASN-PPPK guru tahap I Tahun 2021 yang sudah memenuhi passing grade
tetapi terkendala sistem rangking serta formasi, memohon mengangkat guru
yang berstatus honorer menjadi ASN," tambah politisi PKB tersebut.
Di
sisi lain, Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia juga memohon
kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 131 A terkait dengan
penyelesaian pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi ASN, serta
menyampaikan tentang belum adanya formasi pengangkatan bagi tenaga
kependidikan sesuai dengan surat edaran KemenPAN RB nomor surat
B/1551/S.SM.01.00/2021 tentang Pengusulan Kembali Kebutuhan ASN Tahun
2022.
“(Guru dan tenaga kependidikan honorer) memohon agar
kebijakan afirmasi dapat disesuaikan dengan masa kerja bukan usia,
memohon kualifikasi tenaga kependidikan sesuai database yang telah
diverifikasi dan sudah disampaikan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara)
dan Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi)," imbuh legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.
Menanggapi
hal tersebut, Huda mengatakan bahwa Komisi X DPR RI akan
menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan kepada pemerintah, dalam
hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Keuangan dan BKN, agar dapat menjadi pertimbangan dalam
pengambilan keputusan.
0 comments:
Post a Comment