< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPRD Pandeglang Usulkan Dua Raperda Raperda Tentang Kearsipan dan Keolahragaan

Rabu, 24 Mei 2023 | Rabu, Mei 24, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-24T09:51:36Z

 

Ketua Bapemperda, Rika Kartikasari menyerahkan nota penjelasan dua raperda inisiatif dewan, Rabu (24/5/2023).(Istimewa)

PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN)  - DPRD Kabupaten Pandeglang menyampaikan penjelasan dua raperda inisiatif dewan. Kedua raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Tata Kelola Kearsipan dan Raperda tentang Keolahragaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Rika Kartikasari menyampaikan, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf R Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Kemudian Pasal 6 ayat (3) UU Nomor: 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor: 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.Maka kearsipan harus diatur dalam perda, karena materi muatannya merupakan penyelenggaraan asas desentralisasi dan tugas pembantuan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Rika, saat menyampaikan penjelasan dua raperda dalam rapat paripurna yang dihadiri 36 anggota di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (24/5/2023) siang.

Kemudian mengenai Raperda tentang Keolahragaan, ujar Rika, UU Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyatakan bahwa tugas pemerintah daerah menetapkan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi dan keadaan daerah, sehingga perlu dibentuk Perda tentang Keolahragaan di Kabupaten Pandeglang.

"Demikian paparan penyampaian dua raperda inisiatif DPRD yang dapat kami sampaikan, dan tentunya untuk memuji ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan raperda, serta untuk mewujudkan raperda yang berkualitas, aspiratif, akomodatif, dan akuntabel. Maka dengan segala hormat kami mohon tanggapan, saran dan masukan dari saudari Bupati Pandeglang perihal dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pandeglang," tutup Rika
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update