![]() |
Ketua Bapemperda, Rika Kartikasari menyerahkan nota penjelasan dua raperda inisiatif dewan, Rabu (24/5/2023).(Istimewa) |
PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN) - DPRD Kabupaten Pandeglang menyampaikan penjelasan dua raperda inisiatif dewan. Kedua raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Tata Kelola Kearsipan dan Raperda tentang Keolahragaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Rika Kartikasari menyampaikan, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf R Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Kemudian Pasal 6 ayat (3) UU Nomor: 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor: 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.Maka kearsipan harus diatur dalam perda, karena materi muatannya merupakan penyelenggaraan asas desentralisasi dan tugas pembantuan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Rika, saat menyampaikan penjelasan dua raperda dalam rapat paripurna yang dihadiri 36 anggota di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (24/5/2023) siang.
Kemudian mengenai Raperda tentang Keolahragaan, ujar Rika, UU Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyatakan bahwa tugas pemerintah daerah menetapkan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi dan keadaan daerah, sehingga perlu dibentuk Perda tentang Keolahragaan di Kabupaten Pandeglang.
0 comments:
Post a Comment