Pencabutan izin operasional dilakukan pada perguruan tinggi yang kondisinya bermasalah dan ribuan orang tentunya ikut terdampak.
"Ya,
23 perguruan tinggi sudah dicabut izin operasionalnya. Data ini akan
terus bergerak dan tim juga sedang berjakan," ungkap Direktur
Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
(Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, Jumat 26 Mei 2023.Menurutnya, hingga Kamis 25 Mei 2023, Kemendikbud sudah menerima 52
aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi
mulai dari yang ringan, sedang, berat, bahkan sampai pencabutan izin
operasional.Sanksi dijatuhkan berdasarkan Permendikbudristek No. 7 Tahun 2020.
Pencabutan
izin operasional di antaranya dilakukan lantaran tidak terpenuhinya
standar pendidikan tinggi, pembelajaran fiktif, dan praktik jual beli
ijazah.
Juga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia
Pintar Kuliah (KIP-K) dan perselisihan badan penyelenggara PT dengan
yayasan, sehingga pembelajaran mahasiswa tidak kondusif.Pada dasarnya pemerintah ingin melindungi masyarakat agar tak terjebak
perguruan tinggi abal-abal. Daripada bermasalah terus, ya kita tutup
saja," papar Lukman.
Lukman menambahkan, tahapan pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.Yakni sanksi ringan di level Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
serta sanksi sedang dan berat di Dirjen Diktiristek dengan melibatkan
tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).
"Tim EKPT terdiri
dari berbagai unsur seperti kelembagaan, hukum, pembelajaran
kemahasiswaan, sumber daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Sehingga keputusan diambil berdasarkan data dan fakta serta tervalidasi
dengan baik," papar Lukman.
Jumlah perguruan tinggi di Indonesia
hingga akhir Maret 2023 tercatat 4.231 dengan 29.324 program studi dan
lebih dari 9 juta mahasiswa serta 330 ribu dosen yang tersebar dari Aceh
hingga Papua.
"Prinsipnya kami UPT Kemendikbudristek akan
membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak untuk
dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Syaratnya membawa bukti
pembelajaran yang asli," tandas Lukman
"Mereka yang terdampak
karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke
perguruan tinggi lain oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI selama
ada bukti pembelajaran yang autentik," lanjutnya.Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten,
Samsuri menjelaskan program kerja yang dirumuskan 392 perguruan tinggi
yang terdiri dari 12 PTN dan 380 PTS diharapkan merefleksikan peran dan tanggung jawab semua pihak.
Bulan lalu ada tiga PTS
di Jabar dan Banten yang terpaksa ditutup. Hal ini dikatakan Samsuri
menjadi tanggung jawab pihaknya, juga Kemendikbudristek, LLDIKTI
Wilayah IV, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan
penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.
Samsuri juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah, kota atau kabupaten dan provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu dan kualitas lulusan.***
0 comments:
Post a Comment