< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPU Pandeglang Beri Waktu 2 Hari kepada Partai Gelora

Senin, 15 Mei 2023 | Senin, Mei 15, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-15T08:02:49Z

 

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, saat menyampaikan keterangan pers.

PANDEGLANG  (KONTAK BANTEN0 - Dari 18 partai politik (parpol) yang mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, hanya Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang tidak menyerahkan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pengurus DPD Partai Gelora Pandeglang yang dikomandoi oleh Encep Mahfud, saat tiba ke Kantor KPU Pandeglang, Minggu (14/5/2023) malam, hanya membawa dokumen fisik 29 bacaleg.

Kepada Tangsel Pos, Encep Mahfud mengaku, partainya memiliki aplikasi mandiri untuk proses pencalegan. Namun ternyata aplikasi internal Partai Gelora untuk proses pencalonan tidak bisa terkoneksi dengan aplikasi Silon milik KPU RI.

“Kendala teknis. Kita sebenarnya di kabupaten sudah lancar, hanya kendala teknis, akhirnya proses pendaftaran bacaleg dilakukan secara manual,” ungkap Encep, saat ditanya wartawan soal kendala dalam penyerahan dokumen bacaleg.

Dengan kondisi tersebut, DPD Partai Gelora diberikan waktu 2x24 oleh KPU Pandeglang untuk bisa menyelesaikan upload dokumen pencalonan. Jika tidak selesai dalam waktu tersebut, maka Partai Gelora tidak bisa menjadi peserta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada tingkat kabupaten. “Kita diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan proses input data bacaleg ke aplikasi Silon,” tutup mantan anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS ini.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023) dini hari menyebut, sejak hari pertama dibuka waktu penyerahan nama bacaleg pada 1-14 Mei, terdapat 18 parpol yang mendaftar dengan jumlah 766 bacaleg yang terdiri dari 481 bacaleg laki-laki dan 285 bacaleg perempuan.

“Dari kedelapan belas parpol, ada satu parpol (Partai Gelora, red) yang belum selesai melaksanakan proses upload dokumen formulir Model B pengajuan parpol, Model B bakal calon, dan dokumen persyaratan bacaleg,” kata Ahmad Sujai.

Meski hingga batas akhir pendaftaran 14 Mei, Partai Gelora tidak menyerahkan dokumen bacaleg melalui aplikasi Silon, namun dalam Surat KPU RI Nomor: 476, jika terdapat parpol yang tidak bisa mengunggah dokumen bacaleg melalui Silon maka dapat dilakukan dalam bentuk lain. “Sesuai Surat KPU RI Nomor: 476, kita diberikan waktu selama 2x24 jam untuk menyelesaikan proses upload dokumen ke aplikasi Silon,” terangnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update