![]() |
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, saat menyampaikan keterangan pers. |
PANDEGLANG (KONTAK BANTEN0 - Dari 18 partai politik (parpol) yang mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, hanya Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang tidak menyerahkan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pengurus DPD Partai Gelora Pandeglang yang dikomandoi oleh Encep Mahfud, saat tiba ke Kantor KPU Pandeglang, Minggu (14/5/2023) malam, hanya membawa dokumen fisik 29 bacaleg.
Kepada Tangsel Pos, Encep Mahfud mengaku, partainya memiliki aplikasi mandiri untuk proses pencalegan. Namun ternyata aplikasi internal Partai Gelora untuk proses pencalonan tidak bisa terkoneksi dengan aplikasi Silon milik KPU RI.
“Kendala teknis. Kita sebenarnya di kabupaten sudah lancar, hanya kendala teknis, akhirnya proses pendaftaran bacaleg dilakukan secara manual,” ungkap Encep, saat ditanya wartawan soal kendala dalam penyerahan dokumen bacaleg.
Dengan kondisi tersebut, DPD Partai Gelora diberikan waktu 2x24 oleh KPU Pandeglang untuk bisa menyelesaikan upload dokumen pencalonan. Jika tidak selesai dalam waktu tersebut, maka Partai Gelora tidak bisa menjadi peserta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada tingkat kabupaten. “Kita diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan proses input data bacaleg ke aplikasi Silon,” tutup mantan anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS ini.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023) dini hari menyebut, sejak hari pertama dibuka waktu penyerahan nama bacaleg pada 1-14 Mei, terdapat 18 parpol yang mendaftar dengan jumlah 766 bacaleg yang terdiri dari 481 bacaleg laki-laki dan 285 bacaleg perempuan.
“Dari kedelapan belas parpol, ada satu parpol (Partai Gelora, red) yang belum selesai melaksanakan proses upload dokumen formulir Model B pengajuan parpol, Model B bakal calon, dan dokumen persyaratan bacaleg,” kata Ahmad Sujai.
0 comments:
Post a Comment