JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Usut tuntas. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan dua tersangka
korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan
infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022 dengan melimpahkan tahap
II ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
menyebutkan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) hari ini
dilakukan untuk tersangka Mukti Ali (MA) dan Irwan Hermawan (IH).
Diketahui,
Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan
Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Setelah
pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari
terhitung dari tanggal 22 Mei sampai dengan 10 Juni.
"Tersangka
IH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan tersangka MA
ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.
Tersangka
Mukti Ali dan Irwan Hermawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menyebutkan setelah pelimpahan tahap II ini Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pembuktian di persidangan.
"Tim
JPU mempersiapkan surat dakwaan kelengkapan pelimpahan kedua berkas
perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut.
Dalam
kasus ini penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni
Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama
PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu,Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Satu tersangka yang baru saja ditetapkan, Rabu (17/5), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.
Lalu,Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Satu tersangka yang baru saja ditetapkan, Rabu (17/5), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.
Berkas
tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS) dan Yohan
Suryanto, telah lebih dulu dilimpahkan tahap II ke JPU Kejari Jakarta
Selatan pada Selasa (2/5).
0 comments:
Post a Comment