JAKARTA ( KONTAK BANTEN) -Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan potensi kerugian yang besar negara dari tata kelola jalan tol . Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara tersebut ditaksir mencapai Rp 4,5 triliun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan potensi kerugian negara itu merupakan dana talangan pemerintah. Ia menjelaskan dalam pembangunan sejumlah ruas jalan tol di Indonesia, pemerintah mengucurkan dana pinjaman untuk pembebasan lahan. "Rp 4,5 triliun itu pemerintah dulu sudah beliin tanah pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang," kata Pahala pada Kamis 9 Maret 2023.
Namun hingga kini pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan tol tersebut masih belum mengganti uang dana talangan pemerintah tersebut. Sehingga, kata Pahala, berangkat dari hal itulah KPK mendeteksi potensi kerugian negara.
Pahala juga menyinggung dugaan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola jalan tol. Ia mencontohkan ada lima orang pegawai Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang ternyata menjadi komisaris di perusahaan pengadaan jalan tol. "Lah, kita bilang gimana gitu," ujar dia.
Pahala mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Pahala diberitahu bahwa lima orang tersebut akan diberhentikan dari posisinya dari BPJT. "Pak menteri sudah setuju copot itu semua yang lima. Jangan tanya saya namanya. Saya lupa," kata Pahala.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan telah mengeluarkan kajian potensi kerugian negara dari tata kelola jalan tol di Indonesia. Dalam temuan tersebut, Komisi menemukan beragam permasalahan mulai dari akuntabilitas hingga potensi konflik kepentingan.
0 comments:
Post a Comment