< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pj. Gubernur Banten Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2022

Rabu, 21 Juni 2023 | Rabu, Juni 21, 2023 WIB | Last Updated 2023-06-21T16:20:15Z

 


BANTEN ( KONTAK BANTEN)  Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/6/2023).

Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten itu menjadi basis dasar pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten untuk kemudian disahkan menjadi Perda.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat (1) dan (4).

Pasal tersebut mengamanatkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan pada tanggal 11 April 2023 yang lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Syukur Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya,” kata Al Muktabar.

Capaian opini WTP itu, lanjut Al Muktabar, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten.

“Berdasarkan hal tersebut, kami dapat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini lebih cepat dari amanat yang tercantum pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.

Dikatakan Al Muktabar, terhadap rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK-RI itu, Al Muktabar telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjutinya. Tidak sampai disitu, dirinya juga telah menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI.

“Itu harus segera ditindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK-RI,” pungkasnya.

Diungkapkan Al Muktabar, laporan keuangan yang disajikan dalam nota pengantar ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang didalamnya memuat tujuh jenis laporan seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update