Kegiatan wisuda di sekolah tak wajib digelar dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
BANTEN (KONTAK BANTEN) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan kegiatan wisuda tidak wajib untuk tingkat PAUD, TK, hingga SMA.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, yang diteken Jumat 23 Juni 2023.
Surat Edaran itu dikeluarkan terkait kegiatan wisuda murid PAUD hingga SMA. Kegiatan ini memang membuat sejumlah wali murid resah karena harus mengeluarkan biaya tak sedikit.
" Dengan hormat kami mengimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Senin 26 Juni 2023.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia, juga diminta untuk memastikan kegiatan di seluruh satuan pendidikan di wilayah kerjanya melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik
" Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," demikian bunyi keterangan SE.Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta agar dapat melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.SE yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti ini ditetapkan berlandaskan empat dasar hukum. Diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
0 comments:
Post a Comment