JAKARTA ( KONTAK BANTEN0 Vice President (VP) Liquefied Natural Gas (LNG) pada Direktorat Gas
Pertamina, Didik Sasongko Widi dipanggil tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di
PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014. Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
hari ini, Selasa (27/6), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan
dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4,
Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang
(27/6).Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Didik Sasongko Widi selaku VP LNG pada
Direktorat Gas Pertamina yang juga sebelumnya menjabat President
Director and CEO Badak LNG periode 2017-2020, dan Danial Ahmad selaku
Manager Risk SPBD.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan
pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri
sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Namun, KPK tidak membeberkan
identitas keempat orang yang dicegah itu. keempat orang yang dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun
2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang
lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni
Andayani, dan Hari Karyuliarto KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni
2022. Namun demikian, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologi
dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika
dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kasus ini
sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan
tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian
LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi
pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara
senilai Rp 2 triliun
0 comments:
Post a Comment