< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna Dicegah KPK ke LN

Wednesday, 12 July 2023 | Wednesday, July 12, 2023 WIB | Last Updated 2023-07-12T08:16:50Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022, Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan perkara suap tersebut, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham.

"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (12/7).Pencegahan itu kata Ali, berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juni 2024. KPK berharap, para pihak yang dicegah dapat kooperatif untuk hadir dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang dicegah, yaitu Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto yang juga Founder PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.Untuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat ini masih menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mengingat, keduanya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update