JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022, Bupati Muna, La Ode Muhammad
Rusman Emba dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto dicegah
agar tidak bepergian ke luar negeri. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
untuk kebutuhan proses penyidikan perkara suap tersebut, KPK telah
mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke
Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham.
"Pihak yang dicegah adalah satu
pihak swasta dan satu kepala daerah," ujar Ali kepada wartawan di
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Rabu siang (12/7).Pencegahan itu kata Ali, berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juni
2024. KPK berharap, para pihak yang dicegah dapat kooperatif untuk hadir
dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL,
dua orang yang dicegah, yaitu Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba,
dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto yang juga Founder
PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS).
Keduanya telah ditetapkan
sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu
mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur
Akbar dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri,
Mochamad Ardian Noervianto.Untuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat ini masih
menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mengingat,
keduanya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap pengurusan
dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur
0 comments:
Post a Comment