JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa sosialisasi dilarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama di beberapa tempat umum Ketua KPU RI, Hasyim Asyari melayangkan surat imbauan kepada partai
politik (Parpol), Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, yang ditandatangani pada
27 Juli 2023.
Berdasarkan salinan surat imbauan yang diperoleh disebutkan dasar hukum pelarangan tersebut.
"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu,
mengatur bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut,"
tulis Hasyim dalam surat beredar.
Dirincikan, enam tempat yang
tidak diperbolehkan pemasangan APK oleh Parpol antara lain tempat
ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan
meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,
gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan
fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Untuk menjaga
ketertiban penyelanggaraan tahapan Pemilu 2024,maka diimbau agar Parpol
atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera Parpol, baliho, dan
alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK pada tempat sebagaimana
angka 2," katanya "Termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum
kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye," demikian
bunyi terakhir surat tersebut
0 comments:
Post a Comment