JAKARTA ( KONTAK BANTEN)   Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa sosialisasi dilarang 
Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama di beberapa tempat umum Ketua KPU RI, Hasyim Asyari melayangkan surat imbauan kepada partai 
politik (Parpol), Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, yang ditandatangani pada
 27 Juli 2023.
Berdasarkan salinan surat imbauan yang diperoleh disebutkan dasar hukum pelarangan tersebut.
"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, 
mengatur bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut," 
tulis Hasyim dalam surat beredar.
Dirincikan, enam tempat yang 
tidak diperbolehkan pemasangan APK oleh Parpol antara lain tempat 
ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan 
meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, 
gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan 
fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Untuk menjaga
 ketertiban penyelanggaraan tahapan Pemilu 2024,maka diimbau agar Parpol
 atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera Parpol, baliho, dan 
alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK pada tempat sebagaimana 
angka 2," katanya "Termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum 
kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye," demikian 
bunyi terakhir surat tersebut
 






 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 comments:
Post a Comment