Monday, 31 July 2023

Mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Didakwa Rugikan Negara Rp69,1 M dari 3 Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, didakwa telah merugikan keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN. Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Dalam surat dakwaan, Dudy Jocom selaku Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri tahun 2010-2015 bersama-sama dengan beberapa orang lainnya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp69.105.861.315,5 (Rp69,1 miliar).Yakni Dudy Jocom bersama Budi Rachmat Kurniawan selaku General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), serta Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I Gedung PT Waskita Karya (Persero) melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Selain itu, terdakwa Dody selaku PPK juga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Termasuk menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.125.000.000," kata Jaksa KPK.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain, yaitu Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp474 juta, Hendra sebesar Rp1 miliar, Sri Landiyati selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Kemendagri sebesar Rp200 juta, Mohamad Rizal selaku Bagian Keuangan Kemendagri sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya, memperkaya Sutidjan selaku pemasaran PT Hutama Karya sebesar Rp500 juta, Chaerul selaku Bagian Keuangan Kemendagri sebesar Rp30 juta, Torret Koesbiantoro selaku Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering sebesar Rp275 juta, dan Djoko Santoso selaku Konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo sebesar Rp150 juta.

Selain itu, terdakwa Dudy Jocom juga disebut memperkaya korporasi, yakni PT Hutama Karya sebesar Rp18.770.329.098 (Rp18,7 miliar), PT Adhi Karya sebesar Rp15.824.384.767,24 (Rp15,8 miliar), PT Waskita Karya sebesar Rp26.667.071.208,84 (Rp26,6 miliar), PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 (Rp80 juta), CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp69.502.723 (Rp69,5 juta), dan CV Animha Bangun Sentosa sebesar Rp31.327.807 (Rp31,3 juta).

Perbuatan Dudy Jocom tersebut diduga merugikan keuangan negara, yakni sebesar Rp22.109.329.098,42 (Rp22,1 miliar). Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kemendagri TA 2011.

Juga merugikan keuangan negara sebesar Rp19.749.384.767,24 (Rp19,7 miliar), sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.

Kemudian, merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84 (Rp27,4 miliar), sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko, dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5," pungkas Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, terdakwa Dudy Jocom didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG HUT RI KE 78

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG HUT RI KE 78

PERTAMINA 2023

PERTAMINA 2023

PT ANUGRAH CAHAYA PLAPON PVC Mau Cari di SINI ! KLIK

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

Segenap Redaksi Koran Kontak Banten HUT RI KE 78

Segenap Redaksi Koran Kontak Banten HUT RI KE 78

DPRD PROVINSI BANTEN HUT RI KE 78

DPRD PROVINSI BANTEN HUT RI KE 78

PEMKAB LEBAK HUT RI KE 78

PEMKAB LEBAK HUT RI KE 78
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA TANGERANG

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2023

RESOLUSI TAHUN 2023

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANNG BYANGKARA KE 77

DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANNG BYANGKARA KE 77

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

LIBUR NASIONAL 2023

LIBUR NASIONAL 2023

HUT KOTA CILEGON KE 24

HUT KOTA CILEGON KE 24

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Selamat Hari Buruh Internasional 2023

Selamat Hari Buruh Internasional 2023

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

DINAS SOSIAL KOTA CILEGON

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support