Tuesday, 25 July 2023

Pemprov Banten Terancam Kehilangan Pendapatan Rp4 Triliun

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan

  SERANG (KONTAK BANTEN)—Pemprov Banten terancam akan kehilangan anggaran pendapatan yang mencapai Rp4 triliun pada tahun 2025 mendatang. Hal itu disebabkan aturan baru perihal Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dan lainnya yang lebih besar diperuntukkan Kabupaten/Kota dibandingkan Provinsi.

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pembagian keuangan daerah itu lebih besar kepada Provinsi dibandingkan Kabupaten dan Kota. Namun setelah UU itu disahkan, kondisi pembagiannya menjadi terbalik yakni untuk Provinsi hanya 34 persen dan Kabupaten/Kota 66 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten bersama Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah masih membahas aturan untuk menjabarkan aturan baru tersebut. Termasuk berapa pajak nanti yang akan dikenakan. Apakah akan menggunakan tarif atas atau bawah? Mengingat Pemprov Banten akan kehilangan cukup banyak pendapatan nantinya.

“Kita masih belum menentukan apakah kita akan mengikuti tarif maksimal atau pun yang di pertengahan atau yang paling dasar. Semua masih diformulasikan bersama Pansus lagi pendalaman-pedalaman bersama para pihak untuk membahas ini,” ujarnya, Senin (24/7).

Deni mengungkapkan, pembagian untuk pemerintah kabupaten/ kota sebesar 66 persen tentu akan banyak mengurangi pendapatan Pemerintah Provinsi Banten. Apalagi, hingga saat ini sebanyak 87 persen pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten berasal dari pajak kendaraan bermotor.

Deni menjelaskan ada empat objek pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak ada air permukaan dan cukai rokok.

“Secara struktur yang menyumbangkan (pendapatan-red) sampai saat ini memang masih di pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Meski demikian, Deni menjelaskan bahwa saat ini dia tidak bisa lebih detail menjelaskan skema pajak dan lainnya karena pembahasannya masih berlangsung. Dia menargetkan, raperda akan sudah selesai sebelum akhir tahun ini.

“Saya belum bisa bicara lebih awal karena saat ini masih dibahas bersama di pansus. Tentu pembahasannya tidak boleh melebihi akhir tahun jadi mudah-mudahanlah sebelum akhir tahun ini sudah selesai,” katanya.

Deni yang saat ini menjabat sebagai Asda III Pemprov Banten ini mengatakan karena Pemprov Banten akan kehilangan cukup banyak pendapatan karena adanya aturan baru ini. Karena itu Pemprov harus bisa kreatif menggali pendapatan. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan lebih jauh aset-aset yang dimiliki Pemprov Banten seperti lahan pertanian, situ dan lain sebagainya.

“Tentu ke depan kita harus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah bisa saja nanti melalui retribusi pemanfaatan aset daerah yang saat ini dikelola oleh kita bagaimana kita maksimalkan pendapatan daerah ini dari pengelolaan aset-aset yang kita miliki. Ini lagi kita persiapkan semuanya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ketika pembagian hasil pajak untuk kabupaten kota lebih besar daripada provinsi maka kabupaten kota tidak akan mendapatkan bantuan keuangan dan lainnya, Deni mengatakan tidak. Dia menyatakan, karena bantuan keuangan sudah menjadi kewajiban yang dimandatorikan pemerintah pusat ke daerah, maka pembagian keuangan daerah kepada kabupaten kota akan tetap dilakukan oleh Pemprov Banten.
Artinya, selain mendapatkan pembagian 66 persen dari pendapatan pajak, pemerintah kabupaten kota juga akan tetap mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Banten. Hanya saja, untuk besaran bantuan keuangan itu akan kembali diatur oleh Pemprov Banten melalui perda.

“Itu kan (pembagian keuangan-red) mekanisme yang sudah baku. Tinggal nanti seperti apa porsinya,” katanya.

Muhsinin, salah satu anggota Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, mengatakan, saat ini pembahasan raperda tersebut baru memasuki tahapan awal dan belum menyentuh substansi serta detail dari prinsip-prinsip raperda. Dia mengatakan, pembahasan raperda ini dilakukan karena ada aturan terbaru tentang pajak daerah yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Masih dibahas di internal pansus,” katanya.

Muhsinin mengatakan, dengan adanya aturan baru ini, maka pembagian keuangan untuk Pemprov Banten akan jauh berkurang dari sebelumnya. Karena itu, agar APBD Provinsi Banten tidak terlalu terdampak dengan adanya aturan ini, maka dia mendorong agar Pemprov Banten lebih kreatif menggali pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu, maka Pemprov Banten tidak akan terlalu terseok-seok ketika membiayai program kerja yang ada.

“Pemprov Banten harus memaksimalkan pajak yang lain,” kata politisi Partai Golkar ini.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support