KOTA CILEGON (KONTAK BANTEN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mencopot paksa ratusan baliho atau spanduk yang tertempel di pohon dan tiang listrik.
Satpol PP mengerahkan dua peleton personel dan satu regu Srikandi untuk menertibkan baliho atau spanduk liar tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan Gangguan Trantibum, Faruk Oktavian menjelaskan, dalam kesempatan itu sebanyak 102 media promosi dicopot paksa oleh Satpol PP.
“Selain menyalahi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003, juga merusak pemandangan,” ujar Faruk, Senin, 31 Juli 2023.
Patroli dalam menertibkan spanduk atau baliho akan terus dilaksanakan selama dua minggu ke depan.
“Jadi memang ini bagian tugas dan fungsi kita, Satpol PP Cilegon adalah instrumen Pemerintah Kota Cilegon yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum dan ketenteraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Faruk menjelaskan bahwa ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Cilegon menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali.
Pemasangan poster dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal sekali.
Selain melanggar Peraturan Daerah tentang K3, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa pengguna jalan, siapa yang rugi? Apa kita masih menyalahkan alam? Seharusnya kita sadar itu,” papar Faruk.
Faruk berharap, masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Kota Cilegon sebagai Kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita ingin Kota kita terlihat indah dan bersih, ketika orang datang atau melewati Kota Cilegon walaupun tidak diakui sebagai Kota yang bersih, paling tidak mereka tidak mengatakan Kota kita kotor, kumuh, dan tidak teratur,” tuturnya. (*)
0 comments:
Post a Comment