SERANG (KONTAK BANTEN) – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menargetkan pendapatan daerah di tahun 2024 sebesar Rp 11 Triliun lebih. Angka itu, lebih besar dari target pendapatan tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp 8,55 Triliun.
Kesepakatan itu, merupakan hasil rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, berkenaan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Hal tersebut, diungkapkan juru bicara Banggar DPRD Banten, Muhammad Faisal, saat rapat paripurna pengambilan keputusan atas kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 bersama DPRD Provinsi Banten, Selasa (15/8/2023).
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo itu, juga dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Sekda Banten Virgojanti, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.
Faisal mengungkapkan, target itu lebih besar Rp200 miiar lebih dari tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil kesepakatan, menurut Faisal, dari total target pendapatan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8.657 Triliun lebih, atau bertambah Rp 200 Miliar.
Lalu pajak daerah sebesar Rp 8.284 Triliun serta retribusi daerah sebesar Rp 21.930 Miliar.
“Sedangkan untuk potensi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.58.558 Miliar. Pendapatan transfer Rp2.797 Triliun, dana insentif daerah Rp2.797.820.765.000 Triliun, belanja tidak terduga Rp62 Miliar, belanja bagi hasil Rp2.936 Triliun dan belanja bantuan keuangan Rp291 Miliar,” katanya.
Menanggapi hal itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 itu, salah satunya difokuskan pada pemantapan daya saing daerah sebagaimana teman pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 yakni pemantapan daya saing daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi sebagai kerangka tahap modernisasi.
Menurut Al, dari tema besar itu KUA-PPAS tahun 2024 ini kemudian disingkronkan dengan RKPD pemerintah tahun 2024 yakni mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kita mensinergikannya juga dengan kebijakan pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten,” tandasnya.
Al melanjutkan, penyusunan KUA-PPAS ini bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2024 yang disesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga lebih akuntabel.
Penyesuaian itu meliputi, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator lainnya serta menetapkan asumsi dasar penyusunan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2024 sehingga menjadi rasional dan realistis sebagaimana telah dibahas bersama dan dicantumkan dalam dokumen KUP-PPAS.
Dalam KUA-PPAS 2024 telah disepakati untuk Pendapatan Daerah yang semula Rp11,261 Triliun, menjadi Rp11,461 Triliun atau bertambah Rp200 Miliar. Kemudian belanja daerah semula Rp11,611 Triliun menjadi Rp11,861 Triliun atau bertambah Rp200 Miliar.
Lalu untuk pembiayaan daerah semula Rp350 Miliar tidak mengalami perubahan.
Penyusunan KUA-PPAS telah mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
0 comments:
Post a Comment