< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Cinta Segitiga Berujung Maut, Anak Hantam Ayah Tiri dengan Balok Hingga Tewas

Minggu, 13 Agustus 2023 | Minggu, Agustus 13, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-13T12:43:05Z

 

Polisi menunjukan barang bukti balok yang digunakan anak menghantam ayah tiri hingga tewas karena selingkuh dengan istrinya, Sabtu (12/8/2023) sore. [Dok Polsek Serang]

 KOTA SERANG  Cinta segitiga, nyawa melayang. Itu yang terjadi di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Sabtu sore, 12 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 wib.

Pelaku, SR (37) menanyakan ke korban FS (50) sekaligus ayah tirinya, mengenai hubungan dia dengan istri pelaku (SR). Saat bertemu itu, keributan terjadi diantara keduanya. SR cemburu dan emosi lantaran istrinya yang berinisial MR, berselingkuh dengan ayah tirinya, FS.

“Pelaku menanyakan perihal hubungan antara istrinya dengan korban sehingga terjadi keributan cek cok mulut,” ujar Kompol Teddy Heru Murtian, Kapolsek Serang, Minggu (13/08/2023).

Korban yang tersulut emosi mengambil balok untuk memukul pelaku, namun SR lari ke arah rumah dan mengambil kayu juga. Sang ayah tiri memukul terlebih dulu ke arah FS, namun bisa dihindari.

FS kemudian memukul lagi ke arah SR dan mengenai kepalanya. Korban terjatuh dan dipukul beberapa kali hingga meregang nyawa. Hidung dan telinga korban sekaligus ayah tiri mengeluarkan darah akibat pukulan tersebut.

“Pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang. Lalu datang warga membawa korban ke rumah sakit dan diketahui korban telah meninggal dunia,” tuturnya.

Personil Polsek Serang yang mengetahui informasi datang ke lokasi dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.30 wib. Saat ditangkap, pelaku FS tidak melakukan perlawanan.

Kini, dia sudah berada di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah memeriksa setidaknya lima orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kita menyita dua buah balok panjang kurang lebih 1 meter, satu potong celana jeans warna biru, satu 1 potong kaos warna hitam. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tegasnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update