![]() |
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyapaikan keterangan pers penetapan Panji Gumilang tersangka |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo
Puro mengatakan, Pasal yang dipersangkakan pada Panji Gumilang yaitu
Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dimana ini ancamannya 10 tahun.
"Kemudian
Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat-ayat UU 19/2016 tentang ITE dengan
ancaman 6 tahun," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,
Selasa (1/8).Dipaparkan Djuhandani, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Pemeriksaan
mendalam dilakukan selama hampir 8 jam dan diakhiri dengan gelar
perkara bersama penyidik yang melibatkan Propam, Itwasum yang menyatakan
sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Selanjutnya
pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung berikan surat
penangkapan disertai dengan penetapan tersangka saat ini PG jalani
pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” bebernya.
0 comments:
Post a Comment