JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba
diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan
korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
hari ini, Jumat (18/8), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi.
"Hari
ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan
pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan,
Jumat siang (18/8).Dua saksi yang dipanggil adalah Nurhasanah selaku PNS yang menjabat
Kabag Keuangan Sekretariat Ditjen Minerba, dan Iman Kristian Sinulingga
selaku PNS yang menjabat Sekretaris Ditjen Minerba.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Redaksi, kedua saksi tersebut sudah hadir dan
diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4,
Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 13.25
WIB, keduanya masih menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah
Putih.
KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka
dalam perkara ini, Kamis (15/6). Yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku
Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara
Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku
Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H)
selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri
Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.
KPK
pun langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan
penahanan karena sedang sakit.
Dalam perkaranya, Kementerian ESDM
merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total
sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020-2022.
Selama
periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di
lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu 10 tersangka tersebut,
diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai
ketentuan. Yakni proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan
dokumen pendukung.
Sepuluh tersangka tersebut diduga melakukan
manipulasi, di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan
daftar nominatif. Di mana, tersangka Priyo meminta kepada tersangka
Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", "menyisipkan"
nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, dan pembayaran ganda atau
lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
Sehingga dari jumlah
Tukin yang seharusnya berjumlah Rp1.399.928.153 (Rp1,3 miliar), namun
dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar), atau terjadi selisih
sebesar Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar).
Selisih pembayaran
tersebut, diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Priyo
menerima Rp4,75 miliar, Novian terima Rp1 miliar, Lernhard terima Rp10,8
miliar, Abdullah terima Rp350 juta, Christa terima Rp2,5 miliar, Haryat
terima Rp1,4 miliar, Beni terima Rp4,1 miliar, Hendi terima Rp1,4
miliar, Rokhmat terima Rp1,6 miliar, dan Maria terima Rp900 juta.
Uang
yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di
antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035
miliar; untuk dana taktis operasional kegiatan kantor; dan keperluan
pribadi seperti kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan,
serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet,
kendaraan, serta logam mulia.Adanya penyimpangan anggaran tersebut diduga telah mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar. Hingga saat ini, KPK
telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45
gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery.
0 comments:
Post a Comment