JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
memutus akses terhadap 174 akun dan konten di internet selama
Juli-Agustus 2023 yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi maupun
radikalisme.
Pemutusan akses terhadap konten-konten tersebut dilakukan agar dapat mendukung visi Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024.
“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kementerian Kominfo
menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham
radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan
Pemilu 2024 Damai, Kementerian Kominfo segera melakukan take down akses
konten tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Budi mengatakan untuk menjaga kedamaian di ruang siber menjelang
pelaksanaan Pemilu Damai 2024, pihaknya berkoordinasi dan berkolaborasi
dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Nasional Penanganan
Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan pemantauan di platform digital yang
memuat konten radikalisme dan terorisme.Selama kolaborasi itu berlangsung, tim dari ketiga instansi tersebut
menemukan adanya penyebaran konten radikalisme dari beberapa kelompok
yang radikal.
“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan
penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud
Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” kata Budi.
Dari 174 akun dan konten yang dilabeli bermuatan indoktrinasi dan
radikalisme, Direktorat Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo
mencatat bahwa 116 konten berasal dari platform X yang dulu dikenal
dengan Twitter, lalu 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten dari
Instagram, dan satu konten dari YouTube.
Pemutusan akses akhirnya dilakukan oleh Kemenkominfo dengan dasar
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dengan tegas, Budi menyatakan pemanfaatan teknologi untuk mencari
konten-konten bermuatan negatif dengan gencar dilakukan oleh
Kemenkominfo untuk dapat menciptakan ruang digital yang positif dan
produktif menjelang Pemilu 2024.
“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web
atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain
itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk
menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan
separatisme,” katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan apabila
melihat konten-konten yang diduga bermuatan negatif dan dapat merusak
persatuan bangsa.
Masyarakat bisa dengan leluasa menghubungi Kemenkominfo ke berbagai kanal media sosial maupun situs web aduan resmi.
“Jika menemukan dan mengenali keberadaan situs seperti itu, masyarakat
dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,”
demikian imbauan Menkominfo.
0 comments:
Post a Comment