SERANG – (KONTAK BANTEN) Upaya pengambilalihan kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terhadap Partai Demokrat.
Hal itu tertuang dalam status perkara bernomor 128PK/TUN/2023. Diketahui, perkara itu diadili oleh majelis hakim Yosran, dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera penggantinya yakni, Adi Irawan.
“Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” begitu bunyi petikannya.
Putusan itu disambut oleh seluruh pengurus Partai Demokrat, termasuk Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya.
Iti meyakini bahwa putusan itu merupakn putusan yang amat adil dan akan menjadi penambah semangat bagi para kader Demokrat untuk memenangkan Pemilu 2024.Alhamdulillah perjuangan kita telah berbuah manis dengan penolakan akan kasasi Moeldoko oleh MA. Tentu ini akan menjadi bekal kami untuk memenangkan Demokrat di Banten,” kata Iti, Kamis, 10 Agustus 2023.
Iti optimistis dengan kebersamaan dan loyalitas dari para kader partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, akan membawa kemenangan baik di Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Tentunya, kita semua, kader Demokrat, akan berjuang sekuat tenaga agar menjadi juara di tanah jawara,” jelasnya.
Bupati Lebak dua periode ini pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader Demokrat di wilayah Banten, telah sama-sama berjuang mempertahankan partai agar tidak lepas dari genggaman AHY.
“Tentunya semua keberhasilan ini tidak lepas dari perjuangan kader dan arahan Mas Ketum AHY. Saya berterima kasih sebesar-besarnya,” ucapnya.
Ia berpesan agar seluruh kader Demokrat tidak pernah lengah dengan putusan MA dan selalu waspada untuk menjaga dan menenangkan partai, hingga gelaran Pemilu 2024 selesai.
0 comments:
Post a Comment