< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Tangerang Goes To School ?

Selasa, 29 Agustus 2023 | Selasa, Agustus 29, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-29T10:22:25Z

 


 TANGERANG ( KONTAK BANTEN)  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang terkait penceraman udara dan larangan membakar sampah .

Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Tangerang dikemas oleh Satpol PP dalam program Goes To School, kali ini berlangsung di SMAN 13 Kota Tangherang, Selasa (29/8/2023).

Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, dalam kegiatan ini siswa siswi disosialisasikan terkait sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang. Selanjutnya dibentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda di lingkungannya.

Namun, kali ini Satpol PP yang disosialisasikan selain Perda juga Surat Edaran terkait Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah. Yakni, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

“Yakni, bagi yang melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” papar Wawan.

Lanjutnya, dalam Satpol PP Goes To School kali ini, jajaran Satpol PP mengajak para pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing. Dimana ikut mensosialisasikan Surat Edaran yang berlaku, ditengah kondisi pengendalian buruknya udara saat ini.

“Bahkan, para siswa juga kami edukasi terkait layanan pengaduan yang bisa mereka manfaatkan, saat menemukan pelanggaran pada SE Wali Kota yang tengah berlaku serta Perda yang berlaku. Yakni, masyarakat dapat melaporkan ke LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664,”ucapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update