< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Soal Pengumuman Bacaleg Eks Koruptor, ICW Ingatkan Janji Ketua KPU RI

Senin, 28 Agustus 2023 | Senin, Agustus 28, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-28T14:40:50Z

 


 

 JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak mengumumkan ke publik nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg), baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR dan DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengin­gatkan janji yang akan mengumumkan para Bacaleg mantan narapidana kepada masyarakat. Janji pernah dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sekarang, kata Kurnia, KPU justru terkesan menutup-nutupi status para Bacaleg mantan terpidana korupsi. Yaitu, dengan berdalih tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para Bacaleg.

“Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggota KPU,” kata Kurnia dalam keterangannya, kemarin.

Kurnia menilai, pernyataan salah satu komisioner KPU itu justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU pada akhir Juli lalu. Kala itu, Hasyim menya­takan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Dengan tidak diumumkannya Bacaleg eks terpidana korupsi pada saat pen­etapan DCS, masyarakat akan kesulitan memberikan masukan dan tanggapan,” katanya.

Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan di laman KPU. Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipub­likasikan Litbang Kompas, sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi (narapidana) korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu.

“Sebetulnya, pada Pemilu 2019 lang­kah KPU sudah sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg bersta­tus sebagai mantan terpidana korupsi,” katanya.

Kurnia menilai, langkah KPU saat ini yang belum mengumumkan status caleg mantan terpidana korupsi sebagai sebuah kemunduran. Tanda KPU tidak memiliki komitmen antikorupsi.

“Ketidakberanian KPU semakin me­nambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu,” kri­tiknya.

Sebagai informasi, ICW telah merilis 12 nama caleg mantan terpidana korupsi. Bacaleg DPR adalah Abdillah dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5.

Sebelumnya, Abdillah pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian, Abdullah Puteh dari Partai NasDem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Puteh adalah mantan ter­pidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

Selanjutnya, Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi penga­manan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

Lalu, Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini pernah masuk bui karena kasus distribusi minyak goreng Bulog.

Kemudian, Rahudman Harahap dari Partai NasDem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

Selanjutnya, Al Amin Nasution dari PDI-P untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Caleg partai berlambang banteng ini pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabuaten Bintan, Kepulauan Riau, untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update