JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak mengumumkan ke publik nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg), baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR dan DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengingatkan janji yang akan mengumumkan para Bacaleg mantan narapidana kepada masyarakat. Janji pernah dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Sekarang, kata Kurnia, KPU justru terkesan menutup-nutupi status para Bacaleg mantan terpidana korupsi. Yaitu, dengan berdalih tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para Bacaleg.
“Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggota KPU,” kata Kurnia dalam keterangannya, kemarin.
Kurnia menilai, pernyataan salah satu komisioner KPU itu justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU pada akhir Juli lalu. Kala itu, Hasyim menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Dengan tidak diumumkannya Bacaleg eks terpidana korupsi pada saat penetapan DCS, masyarakat akan kesulitan memberikan masukan dan tanggapan,” katanya.
Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan di laman KPU. Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan Litbang Kompas, sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi (narapidana) korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu.
“Sebetulnya, pada Pemilu 2019 langkah KPU sudah sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg berstatus sebagai mantan terpidana korupsi,” katanya.
Kurnia menilai, langkah KPU saat ini yang belum mengumumkan status caleg mantan terpidana korupsi sebagai sebuah kemunduran. Tanda KPU tidak memiliki komitmen antikorupsi.
“Ketidakberanian KPU semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu,” kritiknya.
Sebagai informasi, ICW telah merilis 12 nama caleg mantan terpidana korupsi. Bacaleg DPR adalah Abdillah dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5.
Sebelumnya, Abdillah pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian, Abdullah Puteh dari Partai NasDem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Puteh adalah mantan terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
Selanjutnya, Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Lalu, Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini pernah masuk bui karena kasus distribusi minyak goreng Bulog.
Kemudian, Rahudman Harahap dari Partai NasDem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan
0 comments:
Post a Comment