JAKARTA ( KONTAK BANTEN) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang peserta Pemilu 2024 kampanye
di semua tingkatan sekolah. Rencana tersebut termuat dalam rancangan
revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Revisi ini merupakan tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah
Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan
tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan
mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.
Dalam rancangan PKPU tersebut,
KPU menyisipkan Pasal 72 ayat 1a yang bunyinya serupa dengan amar
putusan MK. Untuk mengatur lebih lanjut ihwal kampanye di fasilitas
pemerintah dan pendidikan, KPU menyisipkan Pasal 72A dan 72B.
Dalam
Pasal 72A ayat 4, dinyatakan bahwa tempat pendidikan adalah perguruan
tinggi. Lebih rincinya, KPU menyatakan perguruan tinggi itu meliputi
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi
komunitas.
Dalam pasal tersebut, tidak ada frasa yang menyatakan bahwa sekolah
merupakan tempat pendidikan yang boleh digunakan untuk berkampanye.
Dengan demikian, peserta pemilu dilarang berkampanye di sekolah, baik
itu PAUD, SD, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Komisioner KPU August
Mellaz mengatakan, pihaknya melarang kampanye di sekolah dengan
pertimbangan usia siswa. Semua siswa PAUD, SD, dan SMP sudah pasti belum
masuk usia memilih. Adapun siswa SMA hanya sebagian yang sudah masuk
usia memilih.
"SMA, Madrasah Aliyah dan segala macam yang
sederajat kan tidak semuanya sudah usia pilih. Tapi kalau di kampus,
sudah semuanya usia pilih," kata Mellaz kepada wartawan ketika ditemui
di sela-sela acara uji publik revisi PKPU Kampanye di Hotel Grand
Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Koordinator Divisi
Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu mengatakan, pihaknya
melarang kampanye di sekolah setelah mendapat masukan dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta
Kementerian Agama (Kemenag). "Sebagai pertimbangan, ya logis juga di
SLTA tidak usah (ada kampanye)," ujarnya.
MK pada Selasa
(15/8/2023) membacakan putusan atas perkara nomor 65/PUU-XXI/2023. Lewat
putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu
menjadi: "(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah
dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab
tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Merespons
putusan tersebut, sejumlah pihak, mulai dari menteri hingga orang tua
siswa, meminta agar kampanye politik hanya diperbolehkan di perguruan
tinggi. "Saya imbau sebaiknya sekolah-sekolah maupun madrasah tidak
usahlah dipakai tempat untuk berkampanye. Biarlah mereka guru-guru fokus
mengantar peserta didiknya untuk menebus ketertinggalan akibat learning
loss kemarin saat Covid-19,” ujar Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis
(24/8/2023).
0 comments:
Post a Comment