JAKARTA (KONTAK BANTEN) Eks Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) M Khayam segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016-2022 menyusul lima tersangka yang telah lebih dahulu diadili.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkannya hari ini telah menerima penyerahan M Khayam sebagai tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua dari tim jaksa penyidik.
“Tahap dua dilakukan setelah tim JPU menyatakan berkas tersangka MK telah lengkap pada tanggal 9 Oktober 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023) malam.
Dia menyebutkan dalam tahap penyidikan sebelumnya tim jaksa penyidik telah memeriksa 204 saksi dan melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah.
Kasusnya berawal saat Kemenperin dalam rangka memenuhi kebutuhan garam industri di dalam negeri memberikan rekomendasi kepada perusahaan swasta atau importir untuk mengimpor garam industri.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengajukan permohonan impor garam industri sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri garam.
“Untuk diketahui importasi garam untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan industri tidak dikenakan bea masuk. Sedang yang dikenakan bea masuk hanya impor garam konsumsi,” ungkap Ketut.
Dia menyebutkan terkait importasi garam salah satu importir yaitu PT SLM diketahui mengajukan rencana kebutuhan garam industri tahun 2018 untuk tahun 2019 sebanyak 237,325 ton, pengajuan tahun 2019 untuk tahun 2020 sebanyak 231,745 ton, pengajuan tahun 2020 untuk tahun 2021 sebanyak 120,979 ton dan pengajuan tahun 2021 untuk tahun 2022 sebanyak 116,906 ton.
Selanjutnya, kata dia, hasil verifikasi Sucofindo terhadap rencana kebutuhan PT SLM diupload ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk dilakukan evaluasi oleh Ditjen IKFT sesuai Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018.
“Namun tersangka MK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi,” tutur Ketut seraya menyebutkan PT SLM kemudian menyuap tersangka melalui AIPGI untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT SLM.
Dia menyebutkan juga PT SLM tidak sepenuhnya mendistribusikan garam impor sesuai rencana kebutuhan awal dan justru dijual sebagai garam konsumsi dan juga mengalihkan kepada industri yang seharusnya menggunakan garam lokal.
Sehingga, ungkapnya, menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar lebih serta kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.
Dia menuturkan penjelasan terkait kerugian negara sesuai Laporan Analisis Perekonomian Negara yang dilakukan para ahli. Antara lain Rimawan Pradiptyo, Muhammad Ryan Sanjaya (Dep. Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Latif Sahubawa (Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada), dan Tri Raharjo (Badan Pusat Statistik) pada tanggal 23 Februari 2023.
Adapun tersangka M Khayam dalam kasus impor garam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini lima tersangka telah diadili. Dua diantaranya eks anak buah dari M Khayam yaitu FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu.
0 comments:
Post a Comment