JAKARTA (KONTAK BANTEN)—Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
“KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS (Kasdi), dan MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan,” ujar Johanis.
Hari ini, KPK juga memanggil Syahrul dan Muhammad Hatta. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. “Alasannya yang pertama, karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orangtuanya di Sulawesi Selatan,” Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Jika kedua tersangka ini kembali tak hadir, apakah KPK akan melakukan jemput paksa? Ali menyatakan tak mau berandai-andai. “Kami masih memegang komitmen dari mereka yang mengatakan bahwa akan kooperatif memenuhi seluruh proses di KPK,” ucapnya.
Sebelumnya KPK menyatakan memanggil Syahrul hari ini dalam kapasitas sebagai saksi bagi dua tersangka lainnya. Namun rupanya, hari ini politisi NasDem itu juga sekaligus dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. “Di samping itu kami juga memanggil dengan status sebagai tersangka,” ungkap Ali.
Sebagai tindak lanjut, tiga kuasa hukum Syahrul yaitu Ervin Lubis, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Siregar akan mengantar surat ke KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan Syahrul memilih pulang karena ibunya yang berusia 88 tahun sedang sakit. Meski begitu, Ervin memastikan, kliennya akan kooperatif.
“Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” tegasnya. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” sambung Ervin. Syahrul, Hatta, dan Kasdi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain ketiganya, KPK juga mencegah keluarga Syahrul, yakni istrinya, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Kemudian, turut dicegah tiga pejabat Kementan. Ketiganya adalah Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.
0 comments:
Post a Comment