JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Gabungan sejumlah asosiasi nelayan dari wilayah Pantura Jawa, Jakarta
dan Bali menggelar diskusi untuk menentukan sikap atas penerapan
kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP). Aturan tersebut dikeluarkan setelah menerbitkan aturan turunan dari
Peraturan Pemerintah (PP) 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT)
pada Juli 2023.
Setelah aturan itu, KKP mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023.
Sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan kondisi hasil tangkapan dan kebijakan yang dilahirkan KKP ini.
Anggota
Front Nelayan Bersatu (FNB), James Then menjelaskan agenda diskusi
bersama ditujukan untuk menyerap aspirasi di seluruh Indonesia terkait
dampak kebijakan PIT.
"Hari ini kita berdiskusi mencatat masalah
apa saja yang dihadapi nelayan," ujar James saat berdiskusi dengan
asosiasi nelayan di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (10/10).
Sementara
itu, Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Kajidin menyampaikan, seluruh
nelayan di Indonesia keberatan dengan aturan itu. Sebabnya, nelayan
dirugikan karena aturan tersebut membuat nelayan tidak bisa melaut dan
memperoleh penghasilan.
Selain itu, sambung dia, aturan tersebut
juga menegaskan adanya indikasi pemaksaan dan pemerasan pembayaran hasil
tangkapan oleh pemerintah.
“Hal itu terindikasi dari upaya
pemerintah melalui KKP yang meminta pemilik kapal maupun asosiasi
nelayan diharuskan melunasi biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
pasca bayar terlebih dahulu untuk memperoleh kuota tangkap. Tanpa
pembayaran itu, KKP tak akan memberikan kuota kepada pengusaha kapal,”
jelas Kajidin.
"Kami menolak kebijakan PIT, KKP Tidak pernah mendengar aspirasi nelayan," tegasnya.
Dengan
demikian, FNB tak ingin mengikuti proses kebijakan PIT. Gabungan
asosiasi nelayan seluruh Indonesia ini juga bersepakat untuk menolak
mengisi form evaluasi mandiri atau laporan mandiri tangkapan ikan serta
permohonan sertifikasi kuota.
Tak hanya itu, FNB juga menyerukan
kepada seluruh anggota asosiasi nelayan seluruh Indonesia tidak mengisi
form tersebut. Tindakan itu sebagai bentuk protes atas kebijakan PIT dan
penerapan kuota.
"Kami semua bersepakat tidak mau mengisi form laporan mandiri tangkapan Ikan dan form PIT," tegasnya lagi.
FNB
juga mendesak KKP mencabut aturan kebijakan PIT. Selain itu FNB juga
meminta untuk dapat bertemu dan beraudiensi dengan Menteri KKP, Wahyu
Sakti Trenggono untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.Kami ingin bertemu menteri. Jika tidak bisa bertemu, kami akan demo nasional," pungkas dia.
0 comments:
Post a Comment