TANGERANG ( KONTAK BANTEN) – Setelah penetapan DCT Calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang diumumkan Jumat (3/11/2023) malam, maka tahapan berikutnya adalah masuknya masa kampanye, yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Umar menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, ada ragam metode yang dipergunakan yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kempanye (APK), media sosial, rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.
‘Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan dalam melakukan kegiatan Kampanye, sehingga terwujudnya suasana pemilu yang kondusi, aman, tenteram dan harmonis,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tetapkan 844 Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam kontestasi pemilihan umum yang akan digelar 14 Febuari 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana menjelaskan, jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang telah ditetapkan dalam DCT sebanyak 844 calon yang terdiri dari 18 Partai Politik (Parpol).Adapun jumlah calon yang diajukan dari 18 Parpol tersebut sebanyak 847 calon. Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 844 calon.
0 comments:
Post a Comment