JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Panglima YNI Laksamana Yudo Margono resmi membuka Posko Pengaduan Netralitas TNIuntuk Pemilu 2024 Posko pengaduan ini tersebar di satuan-satuan TNI di seluruh Indonesia.
Dilansir
dari Suara.com jaringan Terkini.id, Laksamana Yudo menyampaikan,
masyarakat sudah dapat melapor jika mendapati atau mengetahui adanya prajurit TNI yang melanggar netralitas pada Pemilu mendatang
“Masyarakat
bisa melaporkan ke posko-posko ini, kalau mungkin kemarin-kemarin kita
tidak ada posko mungkin ke Bawaslu atau sebagainya. Sekarang di posko
TNI di satuan-satuan, kita dirikan pos-pos itu sehingga memudahkan
masyarakat apabila ada TNI yang tidak netral,” kata Laksamana Yudo di
Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023.
Selain dapat
mendatangi posko secara langsung, Laksamana Yudo mengatakan pengaduan
juga bisa dilakukan secara daring melalui akun media sosial TNI. Ia
meminta masyarakat untuk tidak takut melapor.
Ia menyebut apabila
masyarakat melapor dan mendapat ancaman dari anggota TNI yang
dilaporkan, maka anggota itu bisa mendapat hukuman yang lebih berat.
“Kalau dia mengancam kan tambah berat lagi, kan ada pasal yang lebih
berat lagi kalau sampe mengancam, wong jelas jelas melakukan kesalahan,
diproses kok malah ngancam, ya, tambah berat lagi,” ujar Laksamana Yudo.
Ia menerangkan penanganan laporan di Posko Pengaduan Netralitas TNI itu dimulai dari pelaporan masyarakat. Setelah itu, laporan akan dikoordinasikan dengan Bawaslu.
“Dari
bukti nanti kan dikoordinasikan dengan Bawaslu tingkat pelanggarannya
apa apakah tindak pidana atau pelanggaran dispiln atau pelanggaran
biasa,” jelas Laksamana Yudo.
Jika dinyatakan terjadi pelanggaran berat pelanggaran berat, maka POM TNI akan memproses dalam waktu 19 hari.
“Ketika
Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI
dilaksanakan penyidikan. Di mana dalam penyidikan tadi ada waktu diberi
waktu 19 hari, 14 hari POM, kemudian 5 hari tingkat penuntutan,” kata Panglima TNI tersebut.
0 comments:
Post a Comment