TIGARAKSA (KONTAK BANTEN) —Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Setda Kabupaten Tangerang. Mereka meminta Pj Bupati Tangerang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 13 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Supriyadi mengatakan bahwa para buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk kenaikan 13 persen UMK tahun 2024 mendatang.
Supriadi juga mengatakan, pihaknya menolak Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan formula PP 51 tahun 2023.
“Sekarang kita sudah rekomendasikan melalui berita acara Dewan Pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan itu mencapai 12 sampai 13 persen. Dengan tidak menggunakan formula PP 51 tahun 2023,” kata Ahmad Supriadi, Senin (27/11).
Supriadi menerangkan beberapa alasan upah buruh harus dinaikkan yakni akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.
“Karena dengan begitu akan berbeda-beda masalah tiap daerah pada nilai konsumsi itu. Dan bukan berarti bahwa satu daerah itu nilai konsumsi tinggi menunjukkan kesejahteraan masyarakat makmur,” katanya.
Sehingga atas dasar itu, lanjut dia, pihaknya pun menolak keras apabila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
“Jadi kalau berdasarkan rumus PP 51 itu kenaikannya tidak lebih dari Rp75.000. Ini tentu hasil rumusan yang menyakitkan bagi Serikat Pekerja dan Buruh,” ujarnya.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya telah merekomendasikan bahwa untuk kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang.
Dimana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.
Selain itu, nilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan oleh kemampuan industri padat karya, tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak masyarakat yang ada.
“Nanti Gubernur (Banten) harus bisa menentukan SK untuk membuat keputusan sesuai rekomendasi atau draf dari Dewan Pengupahan yang sudah dilayangkan buruh saat ini,” tuturnya.
Ia menyebutkan, jika segala tuntutannya tidak sesuai rekomendasi maka aliansi buruh akan melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih banyak.
“Yang pasti nanti kita akan menggerakkan anggota ke kantor Gubernur untuk melakukan aksi yang lebih besar,” kata dia.
Menurut Supriyadi, sebelumnya upah minimum Kabupaten Tangerang tahun
2023 telah ditetapkan sebesar Rp4,5 juta atau naik 7,02 persen dari 2022
sebesar Rp4,2 juta.
Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar tujuh persen lebih ini
merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah Provinsi Banten dan
akademisi.
“Dari nilai kenaikan penetapan UMK Kabupaten Tangerang yang telah direkomendasikan sebelumnya sebesar 7,48 persen tersebut hanya disah kan oleh Gubernur Banten sebesar 7,02 persen, ” katanya.
Di tempat yang sama, Presidium Altar Hadi menambahkan, para buruh meminta agar Pj Bupati Tangerang membuat rekomendasi kenaikan UMK 12 atau 13 persen ke Pj.Gubernur Banten. Dan, apabila rekomendasi itu tidak dibuat, maka para buruh tidak akan pulang dari depan Gedung Setda Kabupaten Tangerang.
“Kami tidak akan pulang, sebelum adanya surat rekomendasi. Dan kita akan terus bertahan di depan gedung ini, ” kata Hadi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima tiga usulan terkait rekomendasi kenaikan upah. Diantaranya, serikat buruh meminta 12 persen, pemerintah 0,3 persen, dan Apindo 0,1 persen.
“Tiga-tiganya kita akomodir dalam sebuah usulan, dan kita masukkan dalam surat usulan dan sekarang kita langsung kirim ke Provinsi, ” kata Rudi.
Sementara itu sejumlah serikat buruh di Provinsi Banten menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu sebesar 2,50 persen. Buruh menilai kenaikan itu hanya sebuah kamuflase karena sejatinya tidak berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan dasar mereka.
Karena itu, buruh di Provinsi Banten menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 sebagai dasar penghitungan upah. Buruh sejak 27 November sampai dengan 30 November mendatang akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut pemerintah kabupaten/kota agar tidak menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 ini.
“Kami akan buat lalu lintas lumpuh,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Riden Hatam Ajiz mengungkapkan, Senin (27/11).
Sebab, lanjutnya, berdasarkan penghitungan buruh, upah tahun 2024 seharusnya naik sekitar 15 persen. Hal ini mempertimbangkan sejumlah faktor di antaranya adalah sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia saat ini masuk sebagai negara dengan penghasilan menengah sehingga rata-rata penghasilan buruh seharusnya Rp10 juta per bulan.
Dia juga membandingkan naiknya gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen. Menurutnya ASN yang dia nilai hanya abdi negara bisa naik pendapatannya sebesar 8 persen apalagi buruh yang merupakan penyumbang devisa terbesar negara seharusnya kenaikan penghasilannya di atas ASN. Usulan kenaikan itu juga menurutnya logis karena berdasarkan pertumbuhan ekonomi saat ini Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen.
“Agar tuntutan buruh ini didengar oleh pemerintah daerah kabupaten kota dan Pemerintah Provinsi Banten maka buruh akan menggelar aksi besar-besaran di sepanjang Jalan Raya Serang,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment