TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Kembali seorang mantan Pejabat (PJ) Kepala Desa di Tangerang ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga melakukan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2021.
Dari tindakan sang mantan Pejabat desa berinisial DS merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Total kerugian negara kurang lebih sekitar Rp402 juta,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Feriando Ruswan saat konferensi pers, Selasa 7 November 2023.
Diketahui dari penelurusan pihaknya, feriando mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka adalah pegawai di Kecamatan Solear, karna ada kekosongan maka dia ditunjuk sebagai PJ Kades Pasanggrahan.
Pada saat menjabat itulah DS melakukan penyelewengan dana yang harusnya di salurkan kemasyarakat ternyata dipakai untuk keperluan pribadi.
Ia juga menjelaskan bahwa, DS telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejari Kabupaten Tangerang. Tapi tidak koperatif dan tidak hadir dalam setiap panggilan, dan pada Selasa, 7 November 2023, Kejari menangkap dan menggeledah rumah tersangka.
“Dia ini tidak koperatif, sudah beberapa kali dipanggil namun selalu berhalangan, jadi kita jemput paksa,” jelasnya.
Feriando juga mengukapkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan apakah tersangka melakukan tindakan ini perorangan atau ada orang lain.
“Sementara saat ini dia masih ditangkap sendiri,” sebut Feriando.
Feriando mengatakan akibat tindakanya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Minimal ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment