CILEGON, (KONTAK BANTEN0 – Sebanyak 3.864 alat peraga kampanye (APK) bakal caleg dan partai politik dicopot Satpol PP Kota Cilegon selama masa penertiban.
“Kemarin (Kamis, 2 November) baru saja selesai melakukan penertiban ke semua wilayah. Total ada 3.864 APK yang berhasil diamankan,” kata Kepala Bidang Trantibum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian, Jumat, 3 November 2023.
Kata dia, penertiban tersebut dilakukan lantaran maraknya APK yang menghiasi sepanjang jalan perkotaan maupun kecamatan. Hal itu juga menjadi keluhan masyarakat karena sangat mengganggu dan mengurangi estetika kota. Terlebih, saat ini juga belum masuknya masa kampanye yang ditetapkan KPU.
“Ada keluhan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu, sebagai perwujudan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan kami tertibkan dengan menggandeng Bawaslu,” terang Faruk.
Dari penertiban tersebut, pihaknya juga menyampaikan bahwa sejumlah APK yang diamankan dapat diambil kembali dan digunakan saat masa kampanye.
“Tetapi jika sampai tanggal 29 November tidak diambil akan dimusnahkan oleh tim gabungan yang terdiri Satpol PP, Bawaslu, Kasi Trantib Kecamatan dan Panwascam,” paparnya.
Ia mengakui, usai penertiban masih ada juga beberapa caleg yang kembali memasang APK di sembarang tempat, seperti di pohon, tiang listri,k dan sebagainya.
“Hari ini tim kami melakukan monitoring pasca-penertiban. Alhasil masih terdapat juga beberapa APK yang terpasang. Tentu bakal kita koordinasikan lagi dengan Bawaslu untuk dilakukan sweeping lagi,” tukasnya.
0 comments:
Post a Comment