LEBAK (KONTAK BANTEN) —Terpidana kasus korupsi pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun di Kabupaten Lebak Ratu Lilis Karyawati membayar uang pengganti Rp 3.837.946.600 ke Kejari Lebak, Senin (13/11/2023). Adik tiri mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini telah menjalani hukuman pokok selama 8 tahun 6 bulan telah menjalani hukuman subsider 9 bulan 27 hari.
“Uang pengganti dalam kegiatan pembangunan sarana prasaran sodetan Cibinuangen di Sukamanah, Kecamatan Malingping dengan terpidana Lilis Karyawati,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Achmad Fahri kepada wartawan.
Lilis merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama selaku pihak perusahaan pelaksana pembangunan sodetan tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Selanjutnya, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada pihak perbankan agar bisa disetorkan ke kas negara.
“Alhamdulillah, kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar,” ujar Fahri. Sementara Slamet, perwakilan keluarga Lilis Karyawati mengaku, uang pengganti yang diserahkan ke Kejari Lebak merupakan hasil dari patungan keluarga yang kasihan kepada Lilis. “Nilainya Rp3.837.946.600,” kata singkatnya Slamet.
0 comments:
Post a Comment