TANGERANG (KONTAK BANTEN)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia minuman keras selama dua hari berturut-turut pada Jumat (29/12) dan Sabtu (30/12).
Hasilnya, sebanyak 1.954 botol
miras dan 241 minuman kaleng berhasil diamankan dari sejumlah tempat di berbagai lokasi.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, razia tersebut merupakan upaya mengantisipasi adanya peredaran miras pada malam tahun baru.
“Satpol PP Tangsel dalam rangka antisipasi jelang malam tahun baru melakukan penyisiran adanya perbedaan minuman beralkohol di beberapa wilayah Tangsel,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, giat yang didampingi oleh TNI dan Polri ini sebagai upaya penegakkan peraturan daerah perihal keterlibatan umum dan ketentraman masyarakat.
“Melakukan penegakkan peraturan daerah sebagai mana Perda Tangsel Terkait nomor 9 tahun 2012 tentang keterlibatan umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, razia pada Jumat (29/12/2023), pihaknya telah mengamankan 692 botol miras dan 47 kaleng. Adapun lokasi razia berada di wilayah Kecamatan Serpong, Pondok Aren, dan Ciputat Timur.







0 comments:
Post a Comment