TANGSEL (KONTAK BANTEN) --Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di wilayahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 27,3 kilogram dari dua orang tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Bachtiar Noprianto mengatakan, pengungkapan itu berawal saat pihaknya melakukan join investigasi dengan petugas Bea dan Cukai pada 19 Desember 2023.
Bachtiar menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan bahwa akan ada transaksi ganja di wilayah Tangsel. Namun, terdapat perubahan ke wilayah Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, satu orang tersangka berinisial NSH alias A.
“Wilayah sunter kami berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial NSH alias A yang berdomisili di Jakarta Utara. Dari tersangka tersebut kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 18.500 gram atau 18,5 kilogram,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel, Jumat, (29/12).
Setelah melakukan pemeriksaan tersangka NSH, pihaknya melakukan pengembangan menuju ke tersangka lainnya di wilayah Jakarta Selatan. Di lokasi kedua, kembali diamankan satu orang berinisial ZE.
“Kami berhasil mengamankan tersangka ke dua berinisial ZE dari tersangka kedua kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8.800 gram atau 8,8 kilogram,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bachtiar, barang haram siap edar tersebut rencananya akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun.
“Narkotika jenis ganja yang kami amankan akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun. Dan dari keterangan tersangka, narkotika jenis ganja ini berasal dari Banda Aceh yang dikirimkan atau berasal dari salah satu kerabatnya yang berinisial N. Yang saat ini kami statuskan sebagai DPO,” jelasnya.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka 27.300 gram atau 27,3 kilogram. Kedua tersangka kami perkenalan pasal 114 ayat dua subsider pasal 111 ayat 2 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” sambungnya.
Bachtiar menambahkan, modus operandi yang dilakukan dengan membaluri ganja dengan biji kopi. Hal itu dilakukan guna mengelabui petugas.







0 comments:
Post a Comment