Pemilu 2024 semakin dekat dan berita mengenai Pemilu banyak berlalu-lalang di media. Bahkan sudah banyak lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas calon presiden. Pernak-pernik Capres makin marak diperjualbelikan di masyarakat, partai-partai mulai menggelar pelatihan juru kampanye, dan masih banyak persiapan lainnya menjelang Pemilu 2024.
Salah satunya adalah dibuatnya platform berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Pemilu.AI untuk membantu para calon legislatif (caleg) tingkat DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten atau kota untuk berkampanye. Platform ini dirancang untuk menganalisis big data, di antaranya data politik, data sosial ekonomi, data demografi, data profil persona caleg, hingga data media sosial dan media online dari daerah pemilihan. Caleg akan mendapatkan kecamatan prioritas dan target suaranya, isu kritikal, strategi kampanye, kegiatan kampanye, serta kelompok sasaran di tiap kecamatan. Selain itu, koordinasi dan manajemen kampanye politik akan semakin efisien dengan aplikasi tim sukses (timses) dari Pemilu.AI, sehingga setiap aktivitas kampanye dapat dikelola dengan mudah. Caleg dan tim suksesnya dapat melakukan penjadwalan, alokasi sumber daya, dan menganalisis masukan dari pemilih dengan cepat dan akurat.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 di Indonesia akan diadakan pada bulan Februari hingga Maret 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga tanggal 20 Maret 2024. Untuk diketahui, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029. Selain itu, KPU juga telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023. Dalam PKPU ini tertulis bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yakni pada tanggal 2-22 Juni 2024.
AISKA Muda pastinya sudah cukup umur untuk mengikuti pemilihan umum, kan? Bijaklah dalam memilih calon pemimpin yang bijaksana, adil dan amanah, agar mampu memimpin negara Indonesia menjadi negara yang lebih baik, lebih nyaman untuk kita tinggali, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Oleh: Mur Setiyani
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik
0 comments:
Post a Comment