PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 11 Partai Politik di Kabupaten Pandeglang dikembalikan. Pasalnya, LADK 11 Parpol tersebut masih ada yang perlu diperbaiki oleh peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam menerangkan, hingga batas akhir pengumpulan LADK pada 7 Januari 2024 kemarin, hanya tujuh Parpol yang LADK-nya bisa diterima berdasarkan aplikasi Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“18 Partai peserta Pemilu yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang sudah menyampaikan (LADK) semua. Progresnya ada 7 yang diterima dan 11 yang dikembalikan,” ujar dia, Selasa (9/1/2024).
Sementara 11 LADK Parpol yang dikembalikan, harus diperbaiki oleh masing-masing Parpol sampai tanggal 12 Januari 2024, sebagaimana yang tercantum dalam PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
“Selanjutnya di PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu itu memberikan penjelasan kaitan ada waktu perbaikan LADK. Per tanggal 8 Januari sampai 12 Januari itu masa perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye,” katanya.
Restu menjelaskan, meski 7 LADK Parpol dianggap memenuhi syarat, namun mereka juga diperkenankan untuk melakukan perbaikan bila dianggap masih ada yang kurang.
“Sekalipun tujuh Parpol peserta Pemilu sudah menyampaikan LADK dan sudah diterima, itupun sama masih bisa melakukan proses perbaikan,” ucap dia.
Namun demikian, Restu tidak menyebutkan LADK Parpol mana saja yang dikembalikan. Dia hanya menegaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye ini erat kaitannya dengan tahapan kampanye sehingga ajib dipatuhi oleh peserta Pemilu.
“Kalau saja sampai batas akhir tidak membuat LADK, maka Caleg terancam dicoret dari peserta Pemilu. Namun kemarin sampai batas akhir sudah menyerahkan sehingga secara prinsip sudah clear,” kata Restu
0 comments:
Post a Comment