< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

MUI Tangsel: Aturan Selama Ramadan 2024, Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Komitmen

Rabu, 06 Maret 2024 | Rabu, Maret 06, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-06T10:58:33Z

 

TANGERANG ( KONTAK BANTEN)  Terhitung mulai H-1 hingga H+3 bulan suci Ramadan operasional industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi. Aturan khusus bagi 10 jenis usaha hiburan selama waktu tersebut wajib ditutup.

Hal di atas telah termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. Demikian diungkapkan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kota Tangsel, Kyai Abdul Rojak.

“Saya ingin sampaikan adalah harus komitmen dari seluruh elemen masyarakat muslim Tangsel untuk mentaati surat edaran Ramadan,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (6/3/2024).

Adapun ke-10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 bulan suci Ramadan antara lain, klub malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah billiar; live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait; disc jockey; terapi air atau spa; rumah pijat.

Rojak menerangkan, bagi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima, selama bulan Ramadan layanan operasionalnya diatur.

Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Selama waktu puasa, lanjutnya, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

“Juga komitmen dari penegak hukum mulai dari polres, Satpol PP dan semua pejabat Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas apabila ada yang melanggar,” tegas Rojak.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing. Setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.

“Surat edaran Ramadan ini dalam rangka menjaga spirit dan kesucian Ramadan,” terang Rojak.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update