< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KKN perlu diantisipasi dalam Revisi UU Pemda

Jumat, 05 April 2024 | Jumat, April 05, 2024 WIB | Last Updated 2024-04-04T17:11:13Z

 


Kepala Daerah yang menjadi tersangka hendaknya dibebas tugaskan dulu

Agenda Reformasi rupanya masih belum terlaksana sepenuhnya, khususnya mengenai pemberantasan KKN. Kasus korupsi makin berkembang di berbagai daerah. Pelakunya dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Rupanya belum ada Undang-Undang anti korupsi yang membuat pelaku tersebut takut dan jera. Apalagi di era otonomi daerah ini, dimana daerah diberi kewenangan untuk mengatur diri sendiri dengan anggaran yang diberikan padanya. Makin subur dan tersebarlah praktik KKN tersebut di berbagai daerah, tidak lagi banyak di pusat. Memang telah banyak peraturan yang dikeluarkan untuk memagari uang negara dari berbagai tikus KKN tersebut. Banyak sudah lembaga dan institusi yang ditugasi untuk mengawasi keuangan negara itu bahkan dibuat pula komisi untuk menunjangnya. Masyarakat juga tak mau kalah dalam mengawasi keuangan negara melalu LSM atau lembaga yang mereka bentuk, apapun itu. Namun, bagai tak takut dan tak punya hati nurani, tetap saja para tikus KKN menggerogoti keuangan negara. Seakan mereka beranak pinak menyebar ke berbagai daerah untuk ber KKN. Coba bayangkan bila tidak ada peraturan dan Undang-undang pemagaran keuangan negara. Bayangkan bila tidak ada aparat dan lembaga yang mengawasi dan memeriksa keuangan negara. Akan hancurlah negara ini ! Oleh sebab itu bagai tak jera dan tak putus harapan dalam memberantas hama KKN, pemerintah membuat lagi peraturan, merevisi lagi aturan yang ada, mempertajam dan memperkokoh pemagaran keuangan negara. Seperti yang kita amati akan ada revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, yang memfokuskan soal pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah berniat untuk merevisi Undang-undang ini dan mempertajamnya dengan mengantisipasi tumbuhnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, mengatakan bahwa persyaratan integritas perlu diatur. Kepala Daerah yang sudah menjadi tersangka, berapapun besar sanksinya, harus dibebas tugaskan dulu untuk diperiksa. Manakala seorang Kepala Daerah dibebastugaskan sementara, jabatan itu digantikan oleh Wakil Kepala Daerah. Apabila Kepala daerah dan Wakilnya terlibat, maka perlu diangkat pejabat sementara, caretaker. Hal lain yang juga perlu diatur secara lebih terperinci adalah pengelolaan secara transparan sumbangan kampanye dalam proses pilkada langsung. Pakar hukum Tata Negara dari UI ini melihat berbagai antisipasi tentang munculnya praktik-praktik KKN, belum banyak dibahas Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemda di DPR dan Pemerintah. Satya menyarankan agar pembahasan RUU Pemda cukup memfokuskan pada materi pilkada dan tidak meluas ke materi-materi lain mengingat beban yang berat serta waktu pembahasan yang sangat sempit, yaitu hanya sampai September 2004. Wakil Ketua Komisi II Ferry Mursyidan Baldan mengakui bahwa pembahasan soal transparansi sumbangan kampanye maupun status pejabat daerah yang menjadi tersangka belum dibahas secara mendalam dan mendetail. Namun secara umum, dalam rapat-rapat pembahasan RUU Pemda ada semangat untuk menerapkan berbagai aturan yang telah dituangkan dalam UU nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Gambaran umum yang berkembang, dalam pembahasan RUU tersebut, anggota panitia khusus rancangan Undang-undang pemda, tidak menghendaki kepala daerah yang berstatus tersangka dapat di impeach. Dalam Pansus juga dibahas kemungkinan non-aktif bagi pejabat yang menjadi tersangka tindak pidana, kata Ferry yang juga anggota Pansus RUU Pemda. Sementara itu, soal syarat menjadi kepala daerah, seperti halnya UU Pemilu Presiden, adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan lain yang juga mengacu UU Pemilihan Presiden adalah pengaturan dana kampanye. Detailnya belum, tetapi prinsipnya tetap ada batasan sumbangan kampanye seperti di UU Pilpres, ujar Ferry. Semoga berhasil pak ! Sumber Kompas, (DCH)
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update