Thursday 4 April 2024

KKN perlu diantisipasi dalam Revisi UU Pemda

 


Kepala Daerah yang menjadi tersangka hendaknya dibebas tugaskan dulu

Agenda Reformasi rupanya masih belum terlaksana sepenuhnya, khususnya mengenai pemberantasan KKN. Kasus korupsi makin berkembang di berbagai daerah. Pelakunya dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Rupanya belum ada Undang-Undang anti korupsi yang membuat pelaku tersebut takut dan jera. Apalagi di era otonomi daerah ini, dimana daerah diberi kewenangan untuk mengatur diri sendiri dengan anggaran yang diberikan padanya. Makin subur dan tersebarlah praktik KKN tersebut di berbagai daerah, tidak lagi banyak di pusat. Memang telah banyak peraturan yang dikeluarkan untuk memagari uang negara dari berbagai tikus KKN tersebut. Banyak sudah lembaga dan institusi yang ditugasi untuk mengawasi keuangan negara itu bahkan dibuat pula komisi untuk menunjangnya. Masyarakat juga tak mau kalah dalam mengawasi keuangan negara melalu LSM atau lembaga yang mereka bentuk, apapun itu. Namun, bagai tak takut dan tak punya hati nurani, tetap saja para tikus KKN menggerogoti keuangan negara. Seakan mereka beranak pinak menyebar ke berbagai daerah untuk ber KKN. Coba bayangkan bila tidak ada peraturan dan Undang-undang pemagaran keuangan negara. Bayangkan bila tidak ada aparat dan lembaga yang mengawasi dan memeriksa keuangan negara. Akan hancurlah negara ini ! Oleh sebab itu bagai tak jera dan tak putus harapan dalam memberantas hama KKN, pemerintah membuat lagi peraturan, merevisi lagi aturan yang ada, mempertajam dan memperkokoh pemagaran keuangan negara. Seperti yang kita amati akan ada revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, yang memfokuskan soal pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah berniat untuk merevisi Undang-undang ini dan mempertajamnya dengan mengantisipasi tumbuhnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, mengatakan bahwa persyaratan integritas perlu diatur. Kepala Daerah yang sudah menjadi tersangka, berapapun besar sanksinya, harus dibebas tugaskan dulu untuk diperiksa. Manakala seorang Kepala Daerah dibebastugaskan sementara, jabatan itu digantikan oleh Wakil Kepala Daerah. Apabila Kepala daerah dan Wakilnya terlibat, maka perlu diangkat pejabat sementara, caretaker. Hal lain yang juga perlu diatur secara lebih terperinci adalah pengelolaan secara transparan sumbangan kampanye dalam proses pilkada langsung. Pakar hukum Tata Negara dari UI ini melihat berbagai antisipasi tentang munculnya praktik-praktik KKN, belum banyak dibahas Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemda di DPR dan Pemerintah. Satya menyarankan agar pembahasan RUU Pemda cukup memfokuskan pada materi pilkada dan tidak meluas ke materi-materi lain mengingat beban yang berat serta waktu pembahasan yang sangat sempit, yaitu hanya sampai September 2004. Wakil Ketua Komisi II Ferry Mursyidan Baldan mengakui bahwa pembahasan soal transparansi sumbangan kampanye maupun status pejabat daerah yang menjadi tersangka belum dibahas secara mendalam dan mendetail. Namun secara umum, dalam rapat-rapat pembahasan RUU Pemda ada semangat untuk menerapkan berbagai aturan yang telah dituangkan dalam UU nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Gambaran umum yang berkembang, dalam pembahasan RUU tersebut, anggota panitia khusus rancangan Undang-undang pemda, tidak menghendaki kepala daerah yang berstatus tersangka dapat di impeach. Dalam Pansus juga dibahas kemungkinan non-aktif bagi pejabat yang menjadi tersangka tindak pidana, kata Ferry yang juga anggota Pansus RUU Pemda. Sementara itu, soal syarat menjadi kepala daerah, seperti halnya UU Pemilu Presiden, adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan lain yang juga mengacu UU Pemilihan Presiden adalah pengaturan dana kampanye. Detailnya belum, tetapi prinsipnya tetap ada batasan sumbangan kampanye seperti di UU Pilpres, ujar Ferry. Semoga berhasil pak ! Sumber Kompas, (DCH)
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support