< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Sengketa Pilpres, Rapat Permusyawaratan Hakim MK Mulai Digelar

Minggu, 07 April 2024 | Minggu, April 07, 2024 WIB | Last Updated 2024-04-07T09:33:28Z
 
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024)

 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk sidang sengketa Pilpres 2024, Sabtu (6/4/2024). RPH akan diikuti delapan dari sembilan hakim konsitusi, yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dijadwalkan hadir. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, serta Arsul Sani juga dijadwalkan menghadiri RPH. 
"Nantinya setiap Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan. Khususnya terkait putusannya masing-masing," kata Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024). 
Enny menambahkan, RPH akan menghasilkan Laporan Permusyawaratan Majelis Hakim. Ia pun enggan menduga-duga berapa banyak hakim yang menolak, ataupun menerima gugatan tersebut. 
"Kalau Laporan Permusyawaratan, hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (Kesimpulan) kami belum tahu," ujar Enny. 
RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan. RPH dilakukan secara tertutup. 
Proses penanganan PHPU akan berakhir pada 22 April 2024 mendatang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. 
KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak di Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin 24,95 persen suara, dan Ganjar-Mahfud 16,45 persen suara.
Namun, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres tersebut. Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres terpilih, Prabowo-Gibran.
Kubu Anies dan Ganjar menilai, Pilpres 2024 berlangsung pincang. Sebab, mereka menduga, banyak terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Sementara, kubu Prabowo-Gibran menilai, tuntutan mendiskualifikasi pemenang Pilpres mengada-ada. Sebab, di satu sisi mereka menuntut hak melalui gugatan di MK, sisi lain menghilangkan hak Prabowo-Gibran.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update